Anwar Abbas: Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan juga Remaja Bertentangan dengan Konstitusi

Anwar Abbas: Alat Kontrasepsi bagi Pelajar juga juga Remaja Bertentangan dengan Konstitusi

Infocakrawala.com – JAKARTA – Pengamat Sosial, Ekonomi, lalu Keagamaan, Anwar Abbas mengungkapkan bahwa pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar sekolah lalu remaja bertentangan dengan konstitusi. Karena menurutnya tidak ada ada satu agama yang tersebut mentolerir praktik seks bebas.

“Jadi mengamati untuk amanat yang digunakan terdapat pada Pasal 29 ayat (1) juga (2) dari UUD 1945 maka ketentuan menyangkut pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah kemudian remaja ini adalah batal demi hukum oleh sebab itu isinya jelas-jelas tidak ada sesuai dengan yang diamanatkan oleh konstitusi, akibat bukan ada satu agamapun yang digunakan diakui oleh negara di dalam negeri ini yang mentolerir praktik seks bebas tersebut,” ujar Anwar di keterangannya, Hari Sabtu (10/8/2024).

Dia pun mempertanyakan pada PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Aspek Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan mempunyai dampak positif maupun negatif.

Misalnya dikarenakan dengan aturan yang disebutkan akan membantu bagi terbentuknya watak serta berkembangnya peluang anak didik untuk mampu menjadi manusia yang mana beriman lalu bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan juga akan berakhlak mulia atau justru pemerintah melegalkan serta membolehkan partisipan didik untuk melakukan seks bebas.

“Rasa-rasanya jangankan akan mengupayakan bagi tercapainya maksud lalu tujuan tersebut, tapi malah akan menyebabkan partisipan didik menjadi tidak ada bermartabat lalu tiada mampu menjadikan diri dia menjadi manusia yang beriman dan juga bertakwa untuk Tuhan Yang Maha Esa dan juga miliki akhlak yang dimaksud mulia,” jelasnya.

Oleh oleh sebab itu itu peluncuran dari peraturan, kata Anwar, jelas tak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia yakni Pancasila serta hukum dasar yang dimaksud berlaku di area negeri ini yaitu UUD 1945.

Padahal di Pasal 29 ayat (1) serta (2) dikatakan bahwa: (1) Negara berdasar melawan Ketuhanan Yang Maha Esa juga (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing juga untuk beribadat menurut agamanya juga kepercayaannya itu.

“Untuk itu kita mengajukan permohonan pihak pemerintah agar mencabut ketentuan tersebut,” tutupnya.