Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan pada Indonesia?

Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan pada Indonesia?

Infocakrawala.com – JAKARTA – Indonesia adalah negara konstitusional yang dimaksud berarti kekuasaan pemerintah dibatasi oleh undang-undang. Hierarki peraturan perundang-undangan di dalam Indonesia telah lama mengalami beberapa inovasi seiring waktu. Ada beberapa peraturan yang mengatur hierarki ini, serta isi dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juga sudah mengalami beberapa amendemen .

Negara Indonesia miliki berbagai peraturan juga undang-undang yang tersebut saling berhubungan lalu mempunyai hierarki tertentu. Peraturan yang dimaksud lebih tinggi tinggi akan memengaruhi peraturan di tempat bawahnya, yang tidaklah boleh bertentangan dengan peraturan yang dimaksud ada pada atasnya. Hierarki ini diatur di ketetapan MPR dan juga undang-undang.

Berikut adalah aturan terkait hierarki peraturan perundang-undangan pada Indonesia:

1. Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966

Lampiran II A disebutkan tingkatan peraturan perundang-undangan, yaitu:

1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPRS
3. Undang-Undang atau Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksanaannya, seperti:
– Peraturan Menteri
– Instruksi Menteri
– Lain-lainnya

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 7 undang-undang ini menjelaskan jenis serta hierarki perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004

Undang-undang ini mengatur jenis lalu hierarki peraturan perundang-undangan, yang tercantum pada Pasal 7 ayat 1, dengan jenis lalu hierarkinya sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang/Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah

Ayat 2 menjelaskan bahwa Peraturan Daerah mencakup Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten, kemudian Peraturan Desa atau peraturan yang mana setingkat.

4. Ketetapan MPR Tahun 2000 No. III/MPR/2000

Ketetapan ini mencantumkan tata urutan peraturan perundang-undangan pada Pasal 2, yang tersebut dijadikan pedoman pada aturan hukum dalam bawahnya. Tata urutannya adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah

Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap aturan hukum yang tersebut tambahan rendah bukan boleh bertentangan dengan yang dimaksud lebih tinggi tinggi. Ayat 2 menjelaskan bahwa peraturan atau langkah dari MA, BPK, menteri, Bank Indonesia, lembaga, badan, atau komisi setingkat tiada boleh bertentangan dengan ketentuan pada tata urutan undang-undang.

Penjelasan Tingkatan Peraturan Perundang-Undangan di tempat Indonesia

Setiap peraturan perundang-undangan merupakan dasar hukum yang dimaksud penting untuk menjalankan roda pemerintahan. Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing tingkatan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011:

1. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945

Menempati kedudukan tertinggi lantaran merupakan dasar negara Republik Indonesia serta menjadi dasar hukum tertinggi. Peraturan lainnya tidaklah boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari Pembukaan serta Pasal-Pasal pasca amandemen.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketetapan MPR atau TAP MPR kembali disebut pada UU Nomor 12 Tahun 2011 pasca sempat tak masuk pada hierarki peraturan perundang-undangan pada waktu masa reformasi. Contoh: Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000.

3. Undang-Undang/Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang

Undang-Undang dibuat oleh DPR, sedangkan Perppu ditetapkan oleh presiden di situasi genting juga memaksa, kemudian diajukan ke DPR.

4. Peraturan Pemerintah

Ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang. Contoh: PP tentang Penilaian Kemampuan PNS.

5. Peraturan Presiden

Ditetapkan oleh presiden dengan materi dari undang-undang atau pelaksanaan Peraturan Pemerintah. Contoh: Perpres tentang Penguasaan Moderasi Beragama.

6. Peraturan Daerah Provinsi

Dibuat oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan gubernur. Contoh: Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kepuasan Lanjut Usia.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bupati atau wali kota. Contoh: Peraturan Daerah Daerah Perkotaan Bekasi tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Tingkatan peraturan perundang-undangan ini menjadi acuan pada penyusunan agar tidak ada bertentangan dengan yang dimaksud ada dalam atasnya. Peraturan juga undang-undang yang dimaksud ada saling melengkapi sehingga dapat terlaksana dengan baik. Penyusunan peraturan perlu melalui perencanaan juga pembahasan yang tersebut mendalam untuk menciptakan peraturan yang mana tepat.