Apa Pekerjaan Densus 88 Antiteror Polri? Simak Penerangan Lengkapnya

Apa Pekerjaan Densus 88 Antiteror Polri? Simak Penerangan Lengkapnya

Infocakrawala.com – JAKARTA – Apa tugas Densus 88 Antiteror Polri ? Satuan khusus ini sudah ada banyak dikenal publik terkait tugasnya yang dimaksud berkaitan dengan pemberantasan terorisme.

Berbicara terkait tugas Densus 88 Antiteror, kebanyakan orang berpikir kemungkinan besar cuma menangani aksi terorisme saja. Namun, sebenarnya tugas dari satuan khusus ini lebih tinggi dari itu.

Satuan yang dimaksud terbentuk pada tahun 2003 ini telah lama menjadi unsur pelaksana pokok bidang penanggulangan aksi pidana terorisme di dalam Indonesia.

Anggota Densus 88 AT dilatih khusus untuk menangani segala jenis ancaman terorisme baik terkait kelompok bersenjata maupun teror bom.

Karena itu, satuan ini dibentuk secara khusus agar setiap anggotanya miliki kemampuan menangani gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.

Tugas Densus 88 Antiteror Polri

Pada dasarnya tugas Densus 88 memanglah sangat berkaitan dengan penanggulangan dan juga penindakan aksi terorisme. Dalam tugasnya itu, merekan bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, lalu sosialisasi terkait terorisme.

Satuan ini dibentuk untuk melaksanakan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2002 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

UU ini merupakan kewenangan mereka itu untuk melakukan penegakan hukum terhadap teroris berdasarkan bukti dari laporan intelijen selama 7×24 jam.

Densus 88 pada pusat (Mabes Polri) berkekuatan diperkirakan 400 personel terdiri dari ahli investigasi, ahli unsur peledak (penjinak bom), serta unit pemukul yang mana di tempat dalamnya terdapat ahli penembak jitu.

Selain itu, masing-masing kepolisian wilayah juga memiliki unit antiteror yang digunakan disebut Densus 88 beranggotakan 45-75 orang, namun dengan prasarana dan juga kemampuan yang dimaksud lebih lanjut terbatas.

Fungsi Densus 88 Polda adalah memeriksa laporan aktivitas teror pada daerah. Melakukan penangkapan untuk personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang tersebut dapat membahayakan keutuhan serta keamanan negara.