Arsul Sani Akui Tak Seharusnya Tangani Sengketa pemilihan raya yang digunakan Berkaitan dengan PPP, Solusinya Apa?

Arsul Sani Akui Tak Seharusnya Tangani Sengketa pemilihan raya yang digunakan digunakan Berkaitan dengan PPP, Solusinya Apa?

Infocakrawala.com – Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan dirinya tak seharusnya turut menangani lalu mengadili sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digunakan berkaitan dengan partai urusan politik yang tersebut sebelumnya menaunginya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Sepanjang menyangkut PHPU Pileg, seyogyanya saya tak turut pada perkara PHPU yang tersebut diajukan oleh PPP atau caleg PPP maupun yang mana diajukan partai atau caleg lain terhadap PPP,” kata Arsul di tempat Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:

Kpopers Tak Mau Cengeng Meski Iklan Videotron Anies Diturunkan, Geisz Chalifah: Malah Semakin Kreatif

Tak Kunjung Terbitkan Izin Tinggal, Kini Jakpro Polisikan Warga Eks Kampung Bayam Gara-gara Ini

Namun, ia menyerahkan tindakan mengenai kontribusinya pada penyelesaian PHPU nanti untuk delapan hakim konstitusi lainnya.

“Saya yakin para Yang Mulia di area di sini tentu telah memikirkan itu kemudian saya berharap tentu sekali lagi ini belum kami memutuskan atau belum kami ungkapkan untuk masyarakat apa putusannya bahwa pada rangka menjaga kepercayaan publik, maka tidak ada boleh saya terlibat pada perkara PHPU yang tersebut menyangkut PPP,” tutur Arsul.

Lebih lanjut, ia menyatakan hal mirip juga akan berlaku apabila terjadi sengketa pada Pilpres 2024.

Meski tak ada calon presiden lalu calon delegasi presiden yang merupakan kader PPP, namun PPP merupakan salah satu partai kebijakan pemerintah yang mengusung pasangan calon Ganjar Pranowo kemudian Mahfud MD.

“Itu kewajiban di undang-undang pemilihan umum bahwa partai urusan politik itu memang benar supaya mampu mengambil bagian pemilihan umum berikutnya itu kan turut mengusung sebagai anggota koalisi tapi itu sekali lagi kita serahkan pada semua Yang Mulia yang tersebut ada di tempat sini,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi melantik Mantan Wakil Ketua MPR Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi.

Dia mengucapkan sumpah dalam Istana Negara, Ibukota Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.

Calon Hakim Konstitusi Arsul Sani mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di dalam Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang berakhir pada 17 Januari 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Calon Hakim Konstitusi Arsul Sani mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di tempat Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang berakhir pada 17 Januari 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Peresmian Arsul sebagai hakim konstitusi didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian juga Pengangkatan Hakim Konstitusi yang digunakan diajukan oleh DPR.

“Demi Allah saya bersumpah, akan melaksanakan kewajiban hakim konstitusi dengan seadil-adilnya dan juga sebaik-baiknya. Memegang teguh UUD 1945 kemudian menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 juga berbakti untuk nusa lalu bangsa,” kata Arsul, Kamis (18/1/2024).

Dengan begitu, beliau sah menggantikan Wahiduddin Adams yang mana pensiun sebagai hakim pada MK.

Sekadar informasi, pelantikan Arsul ini dihadiri oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra kemudian Hakim Konstitusi lainnya yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Foekh, dan juga Guntur Hamzah.

Selain itu, hadir pula Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dan juga Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan juga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

(Sumber: Suara.com)