AstraZeneca Tuai Polemik Usai Kasus Pembekuan Darah, BPOM: Sudah Tak Beredar di dalam Indonesia

AstraZeneca Tuai Polemik Usai Kasus Pembekuan Darah, BPOM: Sudah Tak Beredar di dalam di Indonesia

Infocakrawala.com – JAKARTA – Keselamatan vaksin penyebaran virus Corona AstraZeneca menuai polemik pada warga Indonesia menyusul terjadinya Trombosis with Thrombocytopenia Syndrome (TTS) atau pembekuan darah.

Merespons hal itu, Badan Pengawas Jalan keluar lalu Makanan (BPOM) menegaskan, vaksin yang disebutkan bukan beredar di area Indonesia dan juga tidak ada digunakan kembali.

“Vaksin wabah Covid-19 AstraZeneca tak digunakan lagi pada kegiatan vaksinasi/imunisasi lalu berdasarkan hasil pengawasan dan juga penelusuran BPOM menunjukkan bahwa ketika ini vaksin wabah Covid-19 AstraZeneca sudah ada tiada beredar pada Indonesia,” kata Biro Kerja Sama juga Hubungan Komunitas BPOM dikutip, Awal Minggu (6/5/2024).

Perihal vaksin AstraZeneca sudah dimonitor oleh BPOM di pemantauan Post Authorization Safety Study (PASS). Industri farmasi pemegang Emergency Use Authorization (EUA) wajib melaksanakan PASS serta menyampaikan laporan untuk BPOM.

Hasil kajian BPOM, Kementerian Kesehatan, kemudian Komnas PP KIPI terhadap surveilan terlibat serta rutin terkait keamanan vaksin wabah Covid-19 AstraZeneca menunjukkan lima poin diantaranya.

Pertama, kegunaan pemberian vaksin penyebaran virus Corona AstraZeneca tambahan besar daripada risiko efek samping yang dimaksud ditimbulkan. Kedua, hingga April 2024, tidak ada terdapat laporan kejadian terkait keamanan termasuk kejadian TTS di tempat Indonesia yang mana berhubungan dengan vaksin pandemi Covid-19 AstraZeneca.

Ketiga, hasil kajian WHO menunjukkan kejadian TTS yang dimaksud berhubungan dengan vaksin pandemi Covid-19 AstraZeneca dikategorikan sebagai sangat jarang/very rare (kurang dari 1 perkara pada 10.000 kejadian). Keempat, kejadian TTS yang mana sangat jarang yang dimaksud terjadi pada periode 4 sampai dengan 42 hari pasca pemberian dosis vaksin penyebaran virus Corona AstraZeneca. Apabila terjadi di dalam luar periode tersebut, maka kejadian TTS tiada terkait dengan pemanfaatan vaksin wabah Covid-19 AstraZeneca.

“Kelima, pemantauan terhadap keamanan vaksin pandemi Covid-19 AstraZeneca masih terus dilaksanakan pada bentuk surveilans rutin selama pemakaian vaksin ini pada kegiatan imunisasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, BPOM, Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), kemudian Komnas PP KIPI juga terus memantau keamanan vaksin yang digunakan digunakan pada Indonesia juga menindaklanjuti setiap isu Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).

“BPOM mengimbau terhadap penduduk untuk melaporkan efek samping yang tersebut timbul pasca pemanfaatan vaksin di acara imunisasi untuk tenaga kemampuan fisik sebagai bagian dari pemantauan farmakovigilans,” pungkasnya.