Bisnis  

Aturan Baru OJK, Emiten Wajib Buyback Saham 12 Siklus Usai RUPS

Aturan Baru OJK, Emiten Wajib Buyback Saham 12 Siklus Usai RUPS

Infocakrawala.com – Regulator pangsa modal memangkas masa waktu pembelian kembali atau buy back saham beredar dalam rakyat menjadi 12 bulan dari 18 bulan usai persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal itu tertuang di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 /POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Organisasi Terbuka.

Sebelumnya, pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Organisasi Terbuka pada Pasal 8 dinyatakan; Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) wajib diselesaikan paling lama 18 bulan pasca tanggal RUPS yang dimaksud menyetujui pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.

Dalan beleid baru tentang buy back itu, OJK tetap memperlihatkan mengajukan permohonan emiten melakukan pengalihan melawan saham yang digunakan telah lama dibeli kembali atau refloat pada jangka waktu 3 tahun pasca selesainya pembelian kembali saham.

Namun pada POJK ini, OJK merinci bahwa emiten bisa saja menunda masa pengalihan saham treasury selama dua tahun dengan persyaratan sudah mengalihkan saham hasil pembelian kembali paling sedikit 10 persen dari saham hasil pembelian kembali atau nilai sahamnya selama 3 tahun pasca selesainya pembelian kembali saham tiada pernah melebihi biaya rata-rata pembelian kembali.

OJK masih memberi kesempatan terhadap emiten yang disebutkan menambah satu tahun lagi masa pengalihan apabila masih ada sisa saham treasury.

Kalaupun dua persyaratan tadi tiada terpenuhi, OJK hanya sekali memberi waktu perpajangan selama 1 tahun saja.

Regulator pangsa modal juga menambah 2 cara pengalihan saham treasuri menjadi 7 langkah, yakni:

  1. Dijual baik di tempat Bursa Efek maupun dalam luar Bursa Efek;
  2. Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
  3. Pelaksanaan kegiatan kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi juga komite komisaris;
  4. Pelaksanaan pembayaran/penyelesaian menghadapi operasi tertentu;
  5. Pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas yang tersebut diterbitkan oleh Organisasi Terbuka;
  6. Distribusi saham hasil pembelian kembali terhadap pemegang saham secara proporsional; dan/atau c
  7. Cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Sedangkan di POJK sebelumnya semata-mata dengan 5 cara, yakni;

  1. Dijual baik di area Bursa Efek maupun di tempat luar Bursa Efek;
  2. Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
  3. Pelaksanaan inisiatif kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi kemudian majelis komisaris;
  4. Pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau
  5. Cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

(Sumber: Suara.com)