Bakteri Pemakan Daging Mewabah di tempat Jepang, Kemenkes Pastikan Indonesia Aman

Bakteri Pemakan Daging Mewabah pada tempat Jepang, Kemenkes Pastikan Indonesia Aman

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) RI angkat bicara terkait perasaan khawatir penduduk akan bakteri pemakan daging atau Streptococcal Toxic Shock Syndrome (STSS) yang tersebut berada dalam mewabah di tempat Jepang. Hingga ketika ini, belum ada perkara STSS yang mana ditemukan di tempat Indonesia.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan juga Pelayanan Publik Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi. Sampai pada waktu ini Kemenkes terus memantau situasi melalui surveilans sentinel Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute Respiratory Infection (SARI) juga pemeriksaan genomik.

“Kalau sampai ketika ini di tempat Indonesia belum ada laporan ya untuk persoalan hukum bakteri pemakan daging,” kata dr. Siti Nadia Tarmizi di keterangan resminya baru-baru ini.

Seperti diketahui, Negeri Matahari Terbit berada dalam dilanda infeksi sindrom syok toksik streptokokus (STSS), yang digunakan disebabkan oleh bakteri Streptococcus pyogenes kelompok A. Tercatat, tindakan hukum bakteri pemakan daging ini sudah melampaui 1.000 serta menjadi perhatian global.

Bakteri ini dijuluki pemakan daging lantaran dapat menghancurkan kulit, lemak, dan juga jaringan pada sekitar otot di waktu singkat. Penularan STSS terjadi melalui pernapasan kemudian droplet atau percikan ludah dan juga lendir dari penderita.

Kasus STSS yang mana dilaporkan pada Negeri Sakura umumnya muncul dengan gejala faringitis atau peradangan pada tenggorokan atau faring. Infeksi bakteri ini dapat berakibat fatal lantaran pasien dapat mengalami sepsis kemudian gagal multiorgan.

Namun, penyebabnya masih belum diketahui secara pasti akibat gejala STSS biasanya ringan. Selain itu, kondisi ini dapat sembuh dengan sendirinya di waktu singkat.

Di sisi lain, Negeri Sakura telah lama melaporkan persoalan hukum infeksi bakteri pemakan daging ini pada sistem notifikasi surveilans sejak 1999. Pada 2023, terdapat 941 kasus, lalu hitungan ini meningkat menjadi 977 persoalan hukum pada Juni 2024.