Bamsoet Ngaku Baru Terima Undangan MKD Kemarin Sore

Bamsoet Ngaku Baru Terima Undangan MKD Kemarin Sore

Infocakrawala.com – JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan tak dapat mengunjungi pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang tersebut dijadwalkan hari ini dikarenakan padatnya program kegiatan selaku pimpinan MPR yang telah terjadwal sebelumnya. Kemungkinan dapat berbeda apabila undangan klarifikasi dari MKD DPR tidaklah mendadak.

Dalam Tata Beracara MKD Pasal 23 ayat 1 yang digunakan menyebutkan MKD menyampaikan surat panggilan sidang terhadap teradu, baik pada perkara pengaduan maupun perkara tanpa pengaduan, dengan tembusan untuk pimpinan fraksi teradu paling lambat tujuh hari sebelum sidang MKD.

“Undangan baru saya terima kemarin sore tertanggal 19 Juni 2024 usai acara Sosialisasi Empat Pilar di tempat MPR. Sementara saya sudah ada terikat dengan jadwal yang mana telah dijadwalkan sangat hari sebelumnya,” ujar pria yang tersebut akrab disapa Bamsoet ini di tempat Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, meskipun dirinya tidaklah hadir, pihak Kesekjenan MPR telah menyampaikan pemberitahuan ketidakhadiran dengan dilengkapi berikut flashdisk juga transkrip dari ucapan atau pernyataan utuh yang mana menjadi materi klarifikasi berikut pandangan hukum dari Biro Hukum Kesekjenan MPR.

“Sekaligus untuk meluruskan bahwa aduan yang disampaikan terhadap MKD DPR RI yang disebutkan tidaklah tepat. Bahkan patut diduga pelapor yang disebutkan sudah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang mana selain bertentangan dengan Undang-Undang tentang Data juga Transaksi Elektronik, juga cenderung menyerang kehormatan Pimpinan MPR,” kata Bamsoet, Ketua DPR RI ke-20 kemudian mantan Ketua Komisi III DPR RI Area Hukum, HAM kemudian Security ini.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan juga Wakil Ketua Umum FKPPI ini kembali menegaskan dirinya tidaklah pernah menyatakan seluruh partai kebijakan pemerintah setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945. Akan tetapi diawali dengan kata “kalau/jika”, sehingga pernyataan yang disebutkan tiada mengandung makna pretensi di rangka melangkahi partai urusan politik yang dimaksud ada sebagaimana terdokumentasi di liputan media televisi.

“Jadi, keliru kalau saya dikatakan tiada menghormati undangan teman-teman di tempat MKD. Justru saya senang sebab saya sanggup meluruskan tuduhan yang dimaksud yang digunakan tiada benar ditempat yang dimaksud tepat,” jelas Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) ini.

Diketahui, undangan klarifikasi untuk Bamsoet oleh MKD DPR terkait pengaduan Muhammad Azhari melawan pernyataan Bamsoet di tempat media online yang dianggap menyatakan bahwa seluruh Parpol sudah setuju untuk melakukan amendemen UUD 1945, yang mana bertolak belakang dengan fakta serta bukti-bukti di dalam lapangan.

Bamsoet sangat memahami bahwa undangan dari MKD didasarkan menghadapi status kedudukan sebagai anggota DPR ex officio sebagai anggota MPR sebagaimana dimaksud pada konstitusi lalu Undang-Undang MD3. Walaupun di pandangan hukum dari Biro Hukum MPR, pernyataan terkait masalah amendemen UUD NRI 1945 disampaikan di kapasitas sebagai Ketua MPR yang kedudukannya bukan ex officio sebagai anggota DPR.

Apalagi pernyataan yang disebutkan pada rangka pelaksanaan wewenang yang bersifat atributif. Pengaduan berkaitan dengan kegiatan Silaturahmi Kebangsaan yang mana merupakan program resmi kemajelisan serta diputuskan berdasarkan rapat Pimpinan MPR, sebagai implementasi pelaksanaan tugas konstitusional MPR di rangka penyerapan aspirasi warga khususnya para tokoh bangsa.

“Karenanya, pemanggilan oleh MKD harus dilihat pada kerangka hubungan kelembagaan antara DPR serta MPR. Sehingga akan lebih tinggi tepat apabila pemanggilan yang disebutkan dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional. Namun demikian, saya akan datang memenuhi undangan klarifikasi berikutnya dari MKD DPR,” pungkasnya.