Bareskrim Terima Laporan Terpidana Kasus Vina Cirebon terhadap Iptu Rudiana

Bareskrim Terima Laporan Terpidana Kasus Vina Cirebon terhadap Iptu Rudiana

Infocakrawala.com – JAKARTA Bareskrim Polri menerima laporan terpidana persoalan hukum pembunuhan Vina Cirebon , Hadi Saputra terhadap Iptu Rudiana. Pelaporan terhadap ayah Muhamad Eki Rudiana (Eki), korban tewas bersatu Vina, itu terkait dugaan penganiayaan pada 2016 silam.

“Kami hari ini memproduksi laporan terhadap Rudiana sudah ada selesai kemudian ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah ada diterima,” kata Kuasa Hukum Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso di dalam Bareskrim Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Jutek menegaskan, pihaknya turut memberikan sebagian bukti pada laporan yang mana teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri itu. Salah satunya adalah foto terpidana yang digunakan diduga mengalami penganiayaan.

Laporan hari ini dibuat oleh terpidana Hadi Saputra. Namun Jutek tak melakukan penutupan kemungkinan terpidana lain juga turut memproduksi laporan terkait dugaan penganiayaan.

“Dari enam terpidana yang digunakan lain, hari ini semata-mata terpidana Hadi yang melaporkan, terhadap Rudiana menghadapi perbuatan yang dimaksud kami Laporkan. Peristiwanya nanti kemungkinan besar penyidik yang mana akan sampaikan,” ucapnya.

Jutek enggan memerinci isi laporannya, tapi ia menegaskan bahwa penganiayaan atau penyiksaan terhadap para terpidana, menjadi salah satu alasannya.

“Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesduah kami melakukan laporan, nanti kami akan komunikasikan apa isinya,” katanya.

“Kan sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, ya itu salah satu yang dimaksud akan kami Laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul itu akan kita uji,” sambungnya.