Bareskrim Tetapkan 2 Pemberi Barang Tersangka Korupsi Gerobak Kemendag

Bareskrim Tetapkan 2 Pemberi Barang Tersangka Korupsi Gerobak Kemendag

Infocakrawala.com – JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan dua orang penyedia barang kemudian jasa sebagai terdakwa tindakan hukum korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran 2018-2019. Hal ini dikatakan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim, Kombes Pol Arief Adiharsa.

Kata Kombes Arief Adiharsa, kedua dituduh itu adalah Mashur lalu Bambang Widianto. “Ditetapkan sebagai terdakwa di pengembangan perkara sebelumnya, di area mana merek berperan sebagai pihak yang dimaksud bersama-sama melakukan pidana korupsi, yaitu dari pihak penyedia,” kata Arief pada waktu dikonfirmasi, Akhir Pekan (14/7/2024).

Sejatinya, penetapan terdakwa ini telah ditetapkan pada Juli 2023. Namun, polisi baru mengungkapnya. “Tapi sebenarnya sudah ada lama ditetapkan. Tahun lalu Juli 2023,” ucap Arief.

Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, keduanya merupakan penyedia barang dari KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia juga KSO PT Arjuna Putra Bangsa.

Berkas perkara terperiksa Mashur serta Bambang telah lama dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 12 Juli 2024.

“Mengirimkan kembali kedua berkas perkara terhadap JPU Kejagung RI pada tanggal 12 Juli 2024 sesuai Surat Kabareskrim Polri untuk dituduh Bambang Widianto Nomor:B/304/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024 dan juga untuk dituduh Mashur nomor : B/305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024,” ujar Trunoyudo.

Trunoyudo tak membeberkan kapan berkas perkara kedua terperiksa dilimpahkan ke Kejagung pada tahap I. Dia cuma mengatakan berkas tahap I itu dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung untuk dilengkapi atau P-19 pada 29 Mei 2024.

Sebelum melimpahkan kembali, penyidik disebut telah lama melakukan langkah pemenuhan petunjuk JPU atau P-19 terkait kelengkapan formil lalu kelengkapan materiil berkas Mashur. Trunoyudo menyampaikan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang mana diminta JPU. Namun, tak disebutkan sosok saksi kemudian hasil pemeriksaan lantaran materi penyidikan.

Sementara terkait pemenuhan berkas Bambang penyidik menyita dua bidang tanah berikut sertifikat yang dimaksud diduga sebagai hasil langkah pidana korupsi. Tanah itu seluas 18.658 m2 serta 18.115 m2. Selain itu, polisi juga menyita satu buah mobil Merk Ford, Type Ranger Double Cab 2,2L.

“Penyidik telah terjadi mengajukan izin penetapan dari Pengadilan Negeri Kubu Raya dan juga Pengadilan Negeri Pontianak,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menegaskan, penyidik dipastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejagung, agar JPU segera menerbitkan P-21 atau berkas perkara lengkap. Sehingga, penyidik bisa saja melimpahkan dituduh Mashur dan juga Bambang dan juga barang bukti untuk disidang.