Bawaslu Akui Ada Dugaan Pelanggaran pada Pertemuan Gibran dengan Kepala Desa di dalam Maluku

Bawaslu Akui Ada Dugaan Pelanggaran pada Pertemuan Gibran dengan Kepala Desa di tempat pada Maluku

Infocakrawala.com – Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) RI sedang melakukan proses terkait insiden rapat calon delegasi presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dengan 30 kepala desa di dalam Maluku.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pada waktu ini aktivitas lanjut dari perkembangan yang disebutkan diadakan oleh Bawaslu Pusat Kota Ambon serta Bawaslu Provinsi Maluku.

“Diduga ada pelanggaran ya,” kata Bagja dalam Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP), DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (15/1/2024).

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Maluku sebelumnya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran pemilihan umum yang mana dijalankan Gibran pada waktu bertemu dengan sebagian kepala desa di tempat Swiss-Belhotel, Maluku, Awal Minggu (8/1/2024).

Ketua Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)

“Cawapres dengan nomor urut 2, itu segera melakukan konferensi dengan beberapa jumlah kepala pemerintah negeri (KPN) kemudian kepala desa, baik dari Pusat Kota Ambon maupun Kota Maluku Tengah di tempat Swiss-Belhotel.”

“Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran ketika kunjungan cawapres Gibran pada Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw.

Menurut Samsun, ada sekitar 30 kepala desa di tempat Maluku Tengah dan juga Pusat Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang Pemilu.

Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan sebab dia disebut bergabung mengunjungi bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.

“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan juga perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” ungkapnya.

(Sumber:Suara.com)