Bisnis  

Bea Cukai Beberkan Aturan Main Barang Kiriman dari Luar Negeri, Awas Kena Denda

Bea Cukai Beberkan Aturan Main Barang Kiriman dari Luar Negeri, Awas Kena Denda

Infocakrawala.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mencatatkan 90% barang kiriman luar negeri berasal dari pelopor perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce . Untuk mengatur hal ini, pemerintah pun menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, lalu pajak menghadapi impor serta ekspor barang kiriman melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, barang kiriman merupakan barang yang mana dikirim melalui pelaksana pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam bidang pos. Aturan ini pun membedakan barang kiriman menjadi dua jenis, yaitu barang hasil perdagangan dan juga selain hasil perdagangan.

Kepala Subdirektorat Humas kemudian Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, barang kiriman dapat diklasifikasikan sebagai hasil perdagangan jikalau barang yang dimaksud adalah hasil proses perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, lalu terdapat bukti operasi berbentuk invoice atau dokumen sejenis lainnya.

“Jika barang kiriman memenuhi salah satu kriteria yang dimaksud maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan,” tegas Encep di keterangan resminya, Hari Jumat (9/8/2024).

Kemudian, tiada ada perbedaan terkait perlakuan pengenaan bea masuk dan juga pajak antara keduanya. Hal yang dimaksud membedakan adalah konsekuensi sanksi denda jikalau terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) melawan barang hasil proses perdagangan.

Hal ini dikarenakan pemberitahuan data barang kiriman hasil perdagangan disampaikan secara mandiri (self-assessment), sehingga konsekuensi jikalau melakukan kesalahan adalah dikenakan sanksi administrasi berbentuk denda.

“Apabila keberatan melawan penetapan sanksi, importir dapat mengajukan keberatan terhadap Direktur Jenderal. Keberatan diajukan secara tercatat yang mana disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai,” imbuh Encep.

Ia pun menjelaskan untuk menghindari sanksi administrasi, importir dapat mengantisipasinya dengan mengisi data dengan sebenar-benarnya. Selain itu, importir juga harus proaktif mengecek kedudukan barang kiriman ketika sudah ada sampai pada Indonesia. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan juga total barang untuk pengurus pos, sebelum pelaksana pos mengirimkan consignment note (CN) ke Bea Cukai.

“Semoga ketentuan ini dapat dipahami lalu dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga arus barang kiriman dapat berjalan baik kemudian terhindar dari sanksi administrasi yang tersebut timbul,” pungkas Encep.