Beda dengan Pilpres dan juga Pileg, KPU Tetapkan 600 Pemilih per TPS di dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024

Beda dengan Pilpres juga juga Pileg, KPU Tetapkan 600 Pemilih per TPS di tempat pada Pemilihan Kepala Daerah 2024

Infocakrawala.com – JAKARTA – Jumlah pemilih pada satu Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) pada pemilihan gubernur 2024 berbeda dengan Pilpres/Pileg 2024. Pada Pemilihan Kepala Daerah tahun ini, setiap TPS ditetapkan sebanyak 600 pemilih atau dua kali lipat jumlah total pemilih pada Pilpres/Pileg Februari lalu yang digunakan ditetapkan 300 orang per TPS.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, hitungan itu didapat setelahnya pihaknya melakukan kajian dan juga diputuskan di rapat internal. “Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau pemilihan maksimal jumlah total pemilih di satu TPS itu ada 800, kemudian kami melakukan kajian lalu sudah ada diputuskan di rapat internal KPU,” kata Komisioner KPU Idham Holik untuk wartawan dalam kantornya, Ibukota Pusat, Selasa (23/4/2024).

Atas dasar itu, kata Idham, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan ada 600 pemilih di area satu TPS pada turnamen pemilihan kepala daerah 2024. Idhan menyampaikan, penetapan jumlah keseluruhan pemilih itu telah lama dituangkan di rancangan PKPU.

“Ketua KPU RI menegaskan bahwa jumlah agregat pemilih pada TPS untuk pemilihan gubernur itu 600 dan juga hal itu sudah ada kami tuangkan pada pada rancangan Peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih yang mana tadi sudah ada dipresentasikan,” ucapnya.

Idham menyampaikan, pertimbangan jumlah total pemilih di tempat satu TPS pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 itu didasari berhadapan dengan faktor efektivitas lalu efisiensi.

“Tentunya pertimbangannya itu berkaitan dengan efektifitas dan juga efisiensi di proses pemungutan suara. Yang kedua, pada maksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara,” katanya.

Jumlah pemilih di dalam satu TPS pada Pilkada, berbeda dengan Pilpres lalu Pileg 2024 yakni dengan jumlah agregat 300 pemilih per TPS. Idham menjelaskan, total pemilih per TPS pada pemilihan kepala daerah 2024 ini lebih tinggi sedikit lantaran total kotak pendapat lebih besar sedikit.

“Di pemilihan umum serentak 2024 itu ada lima kotak suara, pada 2024 pada pemilihan raya nasional, lima kotak suara. Di pemilihan serentak nasional 2024 ini itu ada 2 kotak suara, 1 kotak untuk pemilihan gubernur serta duta gubernur, 1 kotak untuk pemilihan bupati atau pemilihan wali kota serta delegasi wali kota, pertimbangannya itu,” tuturnya.