Berapa Uang Pensiun Jenderal Dudung? Kini Banting Setir Jualan Bakso

Berapa Uang Pensiun Jenderal Dudung? Kini Banting Setir Jualan Bakso

Infocakrawala.com – Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman saat ini sedang menikmati masa pensiunnya sejak menyandang status seebagai purnawirawan TNI pada November 2023 lalu.

Untuk mengisi hari-harinya, Jenderal Dudung pun memilih untuk masih produktif dengan memulai kegiatan bisnis barunya di dalam bidang kuliner. Dudung memilih untuk membuka kedai bakso dengan nama “Bakso Mang Uka” yang berlokasi pada Jl. Ibu Ganirah 115 Cimahi, Jawa Barat. Ia resmi membuka usaha barunya yang dimaksud pada Mingguan (25/02/2024).

Tak hanya saja memasarkan bakso, kedai milik mantan Gubernur Akademi Militer (Akmil) yang dimaksud pun juga mengirimkan kudapan lainnya, seperti nasi rawon, nasi soto, mie ayam, lalu berbagai makanan ringan lainnya.

Meskipun telah pensiun dari TNI lalu memilih untuk berbisnis, Dudung sendiri masih miliki hak untuk mendapatkan uang pensiun dari TNI. Lalu, berapa jumlah keseluruhan uang pensiun TNI yang diterima Dudung setiap bulannya?

Segini uang pensiun Jenderal Dudung

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman pada waktu menjadi narasumber pada Latihan Kepemimpinan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan Angkatan II bagi Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) serta Yayasan Perguruan Cikini yang mana diselenggarakan Lemhannas pada Oasis Amir Hotel, Ibukota Pusat, Hari Jumat (28/10/2022). [Dok. Dispenad]
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman ketika menjadi narasumber pada Pendidikan Kepemimpinan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan Angkatan II bagi Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) juga Yayasan Perguruan Cikini yang tersebut diselenggarakan Lemhannas dalam Oasis Amir Hotel, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (28/10/2022). [Dok. Dispenad]

Uang pensiun purnawirawan TNI sendiri diatur dalam Peraturan eksekutif Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, lalu Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Untuk uang pensiun yang dimaksud diterima setiap purnawirawan berbeda-beda sesuai dengan pangkat yang digunakan diemban sebelum pensiun. Adapun penggolongan uang pensiun purnawirawan TNI adalah sebagai berikut :

1. Anggota TNI dengan Golongan I atau setara Tamtama berhak menerima uang pensiun per bulan mulai dari Rupiah 1.643.500 – Rupiah 2.220.600 disesuaikan dengan pangkat.

2. Anggota TNI dengan Golongan II atau setara Bintara berhak menerima uang pensiun per bulan mulai dari Simbol Rupiah 1.643.500 – Mata Uang Rupiah 3.024.500  disesuaikan dengan pangkat.

3. Anggota TNI dengan Golongan III atau setara Perwira Pertama (Pama) berhak menerima uang pensiun per bulan mulai dari Rupiah 1.643.500 – Rupiah 3.585.500  disesuaikan dengan pangkat.

4. Anggota TNI dengan Golongan IV atau Perwira Menengah (Pamen) berhak menerima uang pensiun per bulan mulai dari Simbol Rupiah 1.643.500 – Mata Uang Rupiah 3.932.600

5. Anggota TNI dengan Golongan IV atau Perwira Tinggi (Pati) berhak menerima uang pensiun per bulan mulai dari Simbol Rupiah 1.643.500 – Mata Uang Rupiah 4.448.100

Jenderal Dudung sendiri termasuk pada golongan perwira tinggi (Pati), sehingga ia berhak menerima uang pensiun sebesar Mata Uang Rupiah 4.448.100 per bulannya.

Nilai uang pensiun ini lebih lanjut rendah jika dibandingkan pendapatan pokok Dudung ketika masih menjabat sebagai KSAD, yaitu sebesar Mata Uang Rupiah 5.930.800 per bulan.

Kontributor : Dea Nabila