Bisnis  

Berkaitan dengan PAD, Parkir Pinggir Jalan Harus Dikelola Pemda

Berkaitan dengan PAD, Parkir Pinggir Jalan Harus Dikelola Pemda

Infocakrawala.com – JAKARTA – Yayasan Lembaga Pengguna Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa pengelolaan parkir di dalam pinggir jalan (on the street) harus dipegang oleh pemerintah wilayah (pemda) melalui dinas perhubungan (dishub). Dalam pengelolaannya, pemda dapat menunjuk pihak ketiga yang mana bekerja identik dengan dishub.

“Pengelolaan parkir on the street dapat dijalankan oleh pihak ketiga yang digunakan bekerja serupa dengan dinas perhubungan setempat,” ujar Pengurus Harian YLKI Agus Sujanto, Hari Sabtu (18/5/2024).

Agus mengatakan, fungsi dishub sebagai pihak yang digunakan mengetahui pengelolaan parkir pada pinggir jalan tersebut, dimaksudkan agar manajemen lalu lintas masih terpantau pada sistem. Dalam hal ini, dishub juga menjalankan peran menjadikan parkir sebagai bagian dari pelayanan kemudian pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemda setempat.

Pengelolaan parkir, kata Agus, secara peruntukannya memang benar terbagi menjadi tiga jenis. Pertama, parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas. Lalu, parkir sebagai bagian dari pelayanan konsumen. Terakhir, parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan dipegang oleh dishub, maka fungsi parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas, sebagai bentuk pelayanan lalu bahkan sebagai bentuk PAD dapat dilakukan,” terangnya.

Karena itu, tegas dia, pemda miliki kewajiban untuk mengurus parkir atau mengurus kerja sebanding pengelolaan parkir dengan pihak ketiga. Secara khusus pada kaitan dengan PAD, yang dimaksud berhak memungut parkir adalah pemda, baik segera ataupun bekerja mirip dengan pihak ketiga.

“Karena itu, jikalau ada pungutan parkir tanpa ada pengelolaan yang mana bekerja sejenis dengan pemda juga tak bertiket, maka secara tegas dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar,” tandasnya.