Bisnis  

BPK Endus Masalah Signifikan dalam 11 BUMN: PGN, PLN, Pertamina Hingga Telkom

BPK Endus Masalah Signifikan dalam 11 BUMN: PGN, PLN, Pertamina Hingga Telkom

InfoCakrawala.com – Kabar mengejutkan datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dimaksud mengendus adanya permasalahan signifikan atas 11 BUMN yang mana keuangannya telah lama diimplementasikan pemeriksaan.

Pemeriksaan itu terungkap dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023 yang tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BPK Isma Yatun saat Rapat Paripurna DPR RI hari ini Selasa (5/12/2023).

“Di antaranya atas pendapatan biaya dan juga penanaman modal pada 11 BUMN atau anak perusahaannya dengan permasalahan signifikan, antara lain pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) tak didukung mitigasi risiko serta jaminan memadai,” ungkap Isma.

Berdasarkan dokumen IHPS I 2023, ada 11 objek yang tersebut diperiksa dari 11 perusahaan pelat merah tersebut. Hasilnya ada 1 objek pemeriksaan tak sesuai kriteria, sedangkan sisanya sesuai kriteria dengan pengecualian.

Sejumlah BUMN atau anak perusahaan yang digunakan diperiksa BPK, antara lain PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN), PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) (Telkom), hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, serta penanaman modal 11 BUMN itu pada kurun waktu 2017-2022.

BPK menemukan bahwa PJBG sebesar US$15 jt oleh PT PGN kepada PT IAE tiada didukung dengan mitigasi risiko memadai. Ada 4 catatan dari hasil temuan BPK.

Pertama, PJBG bukan mengacu pada kajian tim internal atas mitigasi risiko serta cost benefit analysis. Kedua, tidaklah didukung dengan jaminan yang mana memadai, yakni dokumen parent company guarantee tidak ada dieksekusi oleh PT PGN dan juga nilai jaminan fidusia terdiri dari jaringan pipa PT BIG senilai Rp16,79 miliar yang tersebut jarak jauh tambahan kecil dibandingkan nilai uang muka yang tersebut diberikan.

Ketiga, PGN tidaklah memperhatikan kebijakan pemerintah atas larangan transaksi gas secara bertingkat sebab pembelian gas kepada PT IAE yang dimaksud bukan produsen gas.

Keempat, tak melalui analisis keuangan juga due diligence yang digunakan memadai. Ini ditunjukkan dengan nilai current liability PT IAE yang mana lebih tinggi besar dibandingkan current asset-nya.

(Sumber: Suara.com)