Bisnis  

BPK Temukan Penyimpangan pada Indofarma, Negara Rugi Rp371,83 Miliar

BPK Temukan Penyimpangan pada Indofarma, Negara Rugi Rp371,83 Miliar

Infocakrawala.com – JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya indikasi penyimpangan melawan pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. Penyimpangan yang dimaksud mengakibatkan kerugian negara pada Indofarma dan juga anak perusahaan sebesar Rp371,83 miliar.

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang dimaksud berindikasi langkah pidana yang digunakan diadakan oleh pihak-pihak terkait pada pengelolaan keuangan Indofarma dan juga anak perusahaan.

“Ini mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan juga anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00,” ujar Hendra melalui keterangan pers, Selasa (21/5/2024).

BPK sendiri telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif menghadapi pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan juga instansi terkait lainnya periode 2020-2023 di tempat DKI Jakarta juga Jawa Barat untuk Kejaksaan Agung, Hari Senin (20/5).

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang dimaksud berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan berhadapan dengan pengelolaan pendapatan, beban, kemudian kegiatan penanaman modal tahun 2020 hingga semester I-2023 pada Indofarma, anak perusahaan kemudian instansi terkait.

BPK berharap Kejaksaan Agung mampu menggunakan hasil pemeriksaan yang disebutkan untuk proses hukum tambahan lanjut. “Kami berharap sinergi antara BPK kemudian Kejaksaan Agung pada penanganan berhadapan dengan kasus-kasus perbuatan pidana korupsi akan semakin meningkat,” tambahnya.

Bulan Maret lalu, popular kabar Indofarma belum membayarkan pendapatan karyawannya. Hal itu terjadi oleh sebab itu tidaklah adanya kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban tersebut. “Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar,” kata Direktur Utama Indofarma Yeliandriani melalui keterbukaan informasi, ketika itu.

Terkait persoalan itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo belum lama ini menyebutkan bahwa kondisi keuangan Indofarma memang sebenarnya sangat berat. Tak hanya sekali menunggak pembayaran upah karyawannya sejak Januari 2024, usaha PT Bio Farma (Persero) itu masuk ke di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.

Kartika mengatakan, kondisi keuangan itu memaksa dilakukannya penyelamatan melalui skema restrukturisasi. Aksi sama juga dibantu oleh Bio Farma, selaku induk perusahaan.