Bisnis  

BPKH Tunjuk Unit Usaha Syariah Bank DKI sebagai Pengelola Keuangan Haji

BPKH Tunjuk Unit Usaha Syariah Bank DKI sebagai Pengelola Keuangan Haji

Infocakrawala.com – JAKARTA – BPKH Tunjuk Unit Usaha Syariah Bank DKI sebagai Pengelola Keuangan Haji

Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI mendapatkan kepercayaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji yang tersebut melaksanakan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Periode Juli 2024-Juni 2027.

Penunjukan yang disebutkan disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan juga Direktur Pasar Konsumen & Syariah Bank DKI Henky Oktavianus, secara bersamaan dengan perwakilan bank umum lainnya, pada Ibukota Indonesia pada Awal Minggu (22/7/2024).

BPKH merupakan badan yang tersebut bertanggungjawab menjalankan dana haji dari calon jamaah haji Indonesia. Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk menjalankan juga mengamankan, juga menegaskan bahwa dana haji dikelola secara profesional, transparan, lalu akuntabel.

Henky Oktavianus menyampaikan, penunjukan ini merupakan kehormatan besar kemudian tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen kemudian integritas oleh Bank DKI. “Hal ini juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk turut memberikan kontribusi yang lebih banyak besar di membantu penyelenggaraan ibadah haji bagi rakyat Indonesia,” ujar Henky.

Lebih lanjut Henky menegaskan bahwa Bank DKI berjanji untuk memberikan pelayanan terbaik di pengelolaan dana haji, termasuk menyediakan sarana perbankan yang digunakan lengkap lalu memadai, dan juga menjaga keamanan lalu kenyamanan bertransaksi bagi para calon jamaah haji. Bank DKI juga akan terus bekerja serupa dengan BPKH untuk menjamin bahwa seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah lalu ketentuan yang mana berlaku.

Sekretaris Korporasi Bank DKI, Arie Rinaldi menambahkan bahwa penunjukan Bank DKI sebagai bank pengelola keuangan haji juga merupakan bagian dari upaya bank ini untuk memperluas layanan perbankan syariah serta meningkatkan inklusi keuangan dalam Indonesia.

“Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji juga mengupayakan suksesnya penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap membantu penuh BPKH pada mewujudkan pengelolaan dana haji yang tersebut aman, transparan, serta profesional,” tutup Arie.

Tabungan Haji juga Umroh Bank DKI
Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) lalu umroh, melalui Tabungan Haji juga Umroh (Taharoh) Bank DKI. Taharoh Bank DKI miliki berbagai keunggulan, di area antaranya terintegrasi dengan segera dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang tersebut ringan mulai dari Rp100.000 lalu dapat dijalankan mulai dari usia 0 tahun. Setoran bulanan juga difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga pelanggan bukan perlu melakukan setoran sendiri secara manual.

Selain Taharoh iB, Bank DKI turut menyediakan ragam pilihan barang dan juga layanan syariah, di tempat antaranya tabungan Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, hingga pembiayaan syariah seperti KUR, Biaya Investasi, Modal Modal Kerja, Biaya Pasar Konsumen dan juga Mikro, dan juga Pendanaan Konsumer. Termasuk menerapkan sistem Dual Banking Leverage Model (DBLM) yang tersebut memungkinkan klien untuk mengakses item juga layanan syariah dalam seluruh Kantor Unit Bank DKI.

Informasi lebih banyak lanjut mengenai produk-produk kemudian layanan Syariah Bank DKI, para calon jamaah haji lalu publik umum dapat mengunjungi laman situs resmi Bank DKI pada www.bankdki.co.id atau dapat mengunjungi Kantor Pusat Bank DKI terdekat.