Infocakrawala.com – Haris Azhar lalu Fatia Maulidiyanty dijatuhi vonis bebas penjara di persoalan hukum pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur (PN Jaktim), Awal Minggu (8/1/2024).
“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan,” kata Hakim Cokorda pada ruang persidangan, Senin.
Majelis Hakim memutuskan Haris kemudian Fatia bukan melakukan langkah pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tak terbukti selama proses persidangan.
Tuntutan Penjara
Sebelumnya, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
JPU meyakini Haris kemudian Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan Jaksa
Dalam persoalan hukum ini, Haris dan juga Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia di sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video yang disebutkan berjudul ‘Ada Lord Luhut pada Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Hal yang tersebut dibahas pada video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di dalam Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, juga Pasal 310 KUHP. Setiap pasal yang dimaksud di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(Sumber:Suara.com)