Cabuli Bocah Berkali-kali, ASN Dishub DKI Ibukota Berdalih Kilaf serta Sudah 7 Tahun Menduda

Cabuli Bocah Berkali-kali, ASN Dishub DKI Ibukota Berdalih Kilaf juga Sudah 7 Tahun Menduda

Infocakrawala.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI DKI Jakarta berinisial RT (57) mengaku khilaf usai ditangkap terkait tindakan hukum pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di area Kemayoran, Ibukota Pusat. Dia juga berdalih melakukan perbuatan yang dimaksud dikarenakan sudah lama menduda.

“Karena khilaf lantaran saya sudah ada 7 tahun tak ada istri. Cuma dua kali saya lakukan,” kata RT pada Polres Metro DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (8/1/2024).

RT lantas logis melakukan perbuatan yang dimaksud sebanyak dua kali lantaran korban tak menolak.

“Pertama oleh sebab itu ia tidaklah ada penolakan, ia diam aja makanya saya ulangi lagi. Yang kedua kali akhirnya dilaporkan,” ujarnya.

Pria paruh baya yang dimaksud lalu mengklaim tak ada niat jahat untuk menyetubuhi korban. Dia mengaku bercanda dengan meraba-raba korban.

“Saya tidak ada pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang,” dalihnya.

Film Porno

Kasus pencabulan ini terungkap setelahnya korban mengeluh kesakitan untuk orang tuanya setiap kali buang air kecil. Karena curiga orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Ibukota Pusat.

Berdasar hasil penyelidikan lantas terungkap bahwa korban dicabuli oleh RT yang merupakan tetangganya. Tindakan bejat ini telah dilakukan dijalankan RT berkali-kali sejak satu tahun terakhir.

Menurut pengakuan RT perbuatan cabul ini dilaksanakan di dalam rumahnya ketika korban datang memohon di dalam antar ke sekolah.

“Modusnya yang tersebut dilaksanakan oleh terperiksa adalah dengan menarik korban ke kamar di area rumahnya, kemudian menciumi dan juga meraba pada kemaluannya,” jelas Wakapolres Metro Ibukota Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto.

Anton menyampaikan dituduh RT setiap saat menunjukkan film porno terhadap korban setiap kali melakukan perbuatan bejatnya tersebut. Selain itu, terdakwa RT juga kerap menarik korban dengan uang jajan.

“Pada pada waktu melakukan pencabulan ya korban disodori film porno melalui handphonenya. Kemudian beberapa kali melakukan si korban diberikan beberapa uang sebesar Rupiah 5 ribu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya RT kekinian telah terjadi ditahan di area Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 78 b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Sumber:Suara.com)