Cara Klaim Asuransi Mobil dan juga Persyaratannya, Wajib Tahu!

Cara Klaim Asuransi Mobil dan juga juga Persyaratannya, Wajib Tahu!

Infocakrawala.com – JAKARTA – Cara klaim asuransi mobil juga persyaratannya penting dipahami oleh pemilik asuransi. Sebab, apabila terjadi sesuatu merek bisa saja segera mengajukan klaim dengan mudah.

Setiap perusahaan asuransi kemungkinan besar memiliki prosedur kemudian persyaratan klaim yang mana sedikit berbeda. Pastikan untuk membaca polis asuransi Anda dengan cermat dan juga menghubungi perusahaan asuransi Anda untuk informasi lebih tinggi lanjut.

Segera laporkan klaim Anda setelahnya kejadian untuk mempercepat proses klaim. Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk menghindari penundaan di proses klaim.

Nah, berikut adalah cara klaim asuransi mobil beserta syarat-syaratnya, disitir dari beberapa perusahaan asuransi terkemuka di tempat Indonesia:

1. Allianz Indonesia:

Segera laporkan kejadian ke Allianz melalui Call Center 1500136 atau aplikasi mobile Allianz Mobile.
Siapkan dokumen yang mana diperlukan.
Allianz akan menunjuk bengkel rekanan atau memberikan surat pengantar untuk bengkel pilihan Anda.
Setelah perbaikan selesai, Allianz akan membayar biaya perbaikan ke bengkel.

Syarat Klaim:
Polis asuransi masih berlaku.
Kejadian yang tersebut diklaim tercantum di polis.
Melengkapi dokumen yang digunakan diperlukan, seperti:
Formulir klaim yang mana telah lama diisi lengkap.
Fotokopi polis asuransi.
Fotokopi SIM kemudian STNK.
Surat keterangan polisi (jika ada).
Foto-foto kehancuran kendaraan.

2. Zurich Indonesia

Laporkan klaim melalui Zurich Call Center 1500 987 atau program Zurich eAZy Claim.
Zurich akan memberikan arahan lebih besar lanjut mengenai proses klaim.
Kendaraan akan disurvei oleh pihak Zurich.
Setelah disetujui, Zurich akan membayar biaya perbaikan ke bengkel rekanan.

Syarat Klaim:
Polis asuransi masih berlaku.
Kejadian yang tersebut diklaim tercantum pada polis.
Melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti:
Formulir klaim.
Fotokopi polis asuransi.
Fotokopi SIM kemudian STNK.
Surat keterangan polisi (jika ada).
Foto-foto kecacatan kendaraan.

3. Asuransi Astra:

Laporkan klaim melalui Garda Akses 1500112 atau perangkat lunak Garda Mobile Otocare.
Petugas Garda Akses akan memberikan arahan tambahan lanjut.
Kendaraan akan disurvei oleh pihak Garda Oto.
Setelah disetujui, Garda Oto akan membayar biaya perbaikan ke bengkel rekanan.

Syarat Klaim:
Polis asuransi masih berlaku.
Kejadian yang diklaim tercantum di polis.
Melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti:
Formulir klaim.
Fotokopi polis asuransi.
Fotokopi SIM kemudian STNK.
Surat keterangan polisi (jika ada).
Foto-foto kerusakan kendaraan.