Cara Melihat TPS Berapa pada Pemilihan Umum 2024 Secara Online, Cek dalam Link Ini adalah

Cara Melihat TPS Berapa pada Pemilihan Umum 2024 Secara Online, Cek di Link Hal ini adalah

Infocakrawala.com – Pemilihan umum atau pemilihan 2024 akan dilaksanakan pada bulan Februari mendatang. Setiap warga negara Indonesia yang mana sudah memenuhi ketentuan berhak berpartisipasi pada proses demokrasi ini. Untuk itu, penting bagi rakyat mengetahui cara mengawasi TPS berapa di tempat pemilihan 2024. 

Dalam setiap tahapan Pemilu, hak untuk memilih dari masing-masing orang memang sebenarnya menjadi fondasi palinh penting pada sistem demokrasi. Bagaimana pun pula, untuk sanggup berpartisipasi pada proses demokrasi tersebut, penting bagi setiap warga negara untik menjamin bahwa mereka itu sudah pernah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Setiap pemilih yang berstatus DPT nantinya akan menerima formulir model A.4-KPU yang digunakan nantinya digunakan di tempat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai domisilinya, juga hal ini sudahbditetapkan oleh KPU/KIP tingkat Kabupaten/Kota. Melansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), TPS Pemilihan Umum 2024 sudah ada ditetapkan dengan dengan penetapan DPT. 

Menurut data KPU, total ada 823.220 TPS yang mana tersebar di area seluruh wilayah Indonesia dan juga luar negeri. Adapun lokasi TPS ini ditetapkan di dalam tempat yang mana mudah dijangkau, termasuk oleh disabilitas, dan juga menjamin setiap pemilih sanggup memberikan hak suaranya secara langsung, umum, bebas, jujut, adil dan juga rahasia. 

Bila Anda ingin mengecek TPS Pemilihan Umum 2024, mampu mengikuti langkah-langkah berikut ini! 

Mengenal TPS 

Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan tempat bagi pemilih memberikan pernyataan pada hari serta tanggal pemungutan pernyataan yang digunakan telah lama ditentukan. Biasanya, lokaso TPS akan disesuaikan dengan wilayah domisili para pemilih. 

Berdasarkan pasal 10 ayat 1 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, jumlah agregat surat pengumuman yang mana akan disediakan pada tiap TPS disesuaikan dengan jumlah total pemilih yang digunakan tercatut di daftar pemilih tetap, kemudian ditambah 2% dari total daftar pemilih tetap memperlihatkan pada setiap TPS sebagai unsur cadangan di dalam masing-masing pemilihan raya Presiden lalu Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. 

Sedangkan, untuk jumlah total surat pendapat yang tersebut akan disediakan pada setiap TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) sesuai dengan jumlah total pemilih yang digunakan telah lama tercantum di daftar pemilih tetap, ditambah lagi dua persen dari jumlah agregat daftar pemilih masih di tempat setiap TPSLN sebagai material cadangan di pemilihan raya Presiden serta Wakil Presiden lalu anggota DPR. 

Cara Melihat TPS Berapa dalam pemilihan raya 2024 

Pemilih yang mana terdaftar secara resmi sebagai DPT bisa saja mengecek lokasi TPS atau TPS nomor berapa di dalam Pemilihan Umum 2024 secara online. Berikut ini adalah cara mengecek TPS pilpres 2024 melalui situs Cek DPT Online: 

• Buka situs resmi pada https://cekdptonline.kpu.go.id/ kemudian akan muncul Pencarian Informasi Pemilih 

• Masukkan NIK maupun Nomor Paspor bagi para pemilih Luar Negeri 

• Pastikan jikalau seluruh data diri yang dimaksud tercantum sudah ada sesuai 

• Klik menu pencarian 

• Apabila telah terdaftar, maka di tempat halaman utama akan muncul nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS dan juga juga alamat lokasi untuk melakukan pemilihan 

• Namun bila data belum terdaftar, maka akan muncul peringatan serius tertulis, “Data anda belum terdaftar!” 

• Sementara apabila Anda ingin menegaskan kembali status DPT, sanggup menghubungi secara langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat untuk mengecek sekaligus meminta-minta dicantumkan ke DPT jikalau memang benar telah dilakukan memenuhi ketentuan sebagai pemilih. 

Cara Pemilih yang tersebut Ingin Pindah TPS 

Mengutip dari laman KPU, pemilih yang digunakan telah terjadi tercatut sebagai DPT dapat mengajukan pindah tempat memilih atau pindah TPS di pemilihan umum 2024. Berita ini diatur KPU pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 terkait Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum kemudian Sistem Pengetahuan Fakta Pemilih. 

Akan tetapi, pengajuan pindah ini hanya sekali bisa jadi dijalankan jikalau pemilih berada pada tempat yang digunakan tak sesuai dengan alamat domisili di area KTP-nya. Berikut ini merupakan tata cara dan juga prosedur untuk pindah TPS: 

• Mendatangi segera Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun KPU Kabupaten/Kota 

• Bawa bukti-bukti pendukung alasan pindah tempat memilih (Misalkan saka oleh sebab itu tugas, bawalah surat tugas) 

• Selanjutnya, KPU akan menentukan TPS mana dalam sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau disingkat DPTb) 

• Terakhir, pemilih akan diberikan bukti dari KPU terdiri dari formulir A-Surat Pindah untuk memilih. 

Demikian tadi cara mengamati TPS berapa dalam Pemilihan Umum 2024. Cukup mudah bukan? Segera cek status DPT hingga lokasi TPS memilih Anda! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

(Sumber: Suara.com)