Bisnis  

Cara Pembayaran e-Visa untuk WNA, Bisa Pakai Kartu Kredit juga Debit

Cara Pembayaran e-Visa untuk WNA, Bisa Pakai Kartu Kredit juga Debit

Infocakrawala.com – Menurut Pramella Yunidar, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia, warga negara asing pada masa kini dapat melakukan pembayaran visa elektronik atau eVisa Indonesia menggunakan kartu kredit lalu debit.

Hal ini dimungkinkan oleh sebab itu situs resmi untuk pembuatan visa sudah pernah terintegrasi dengan sistem pembayaran daring, memungkinkan WNA untuk melakukan pembayaran eVisa dari mana pun mereka itu berada, dengan cara yang mana sejenis ketika berbelanja secara online.

“Bisa gunakan kartu debit atau kredit berlogo Visa dan juga Mastercard lalu JCB. Tinggal ikuti semata petunjuk pembayaran pada website,” ujar Pramella.

Ia menjelaskan, WNA dapat mengajukan permohonan eVisa Indonesia secara mandiri melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id.

Untuk pembayaran dengan kartu kredit, lanjut Pramella, WNA tidak ada diwajibkan menggunakan kartu milik pribadi. Mereka dapat menggunakan kartu kredit selain miliknya, dengan menjamin batas pemakaian kartu masih tersedia.

Selain pembayaran menggunakan kartu kredit kemudian kartu debit, pembayaran eVisa Indonesia juga dapat dijalankan melalui kode tagihan (billing).

Untuk metode pembayaran tersebut, WNA memerlukan bantuan warga negara Indonesia selaku penjamin atau penanggung jawab.

Perlunya bantuan WNI sebab pembayaran kode tagihan menggunakan mata uang rupiah kemudian difasilitasi oleh bank yang mana ada dalam Indonesia. Pembayaran kode tagihan dapat dilaksanakan melalui mesin ATM, mobile banking, hingga e-commerce yang tersebut menyediakan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Setelah eVisa dibayarkan maka akan masuk tahap proses penerbitan,” katanya.

Menurut Pramella, Electronic Visa on Arrival (eVoA) umumnya akan diterbitkan di waktu 1×24 jam. Sementara untuk jenis visa lainnya, proses penerbitannya memakan waktu empat hingga lima hari, dengan persyaratan bahwa WNA telah lama memenuhi semua persyaratan yang tersebut dibutuhkan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum kemudian Hak Asasi Orang sudah pernah mengumumkan bahwa WNA yang mana memegang visa kunjungan dapat melanjutkan visa serta izin tinggal mereka itu melalui situs resmi Imigrasi hingga tanggal 31 Desember 2023.

Perpanjangan visa yang disebutkan berlaku untuk pemegang visa kunjungan wisata (indeks C1), penyembuhan (C3), urusan pemerintahan (C4), kursus singkat (C9), lalu kunjungan kegiatan bisnis (C11).

Layanan baru ini telah dilakukan diuji coba oleh Imigrasi juga mulai berlaku efektif pada tanggal 31 Desember 2023, yang tersebut juga menandai pergantian tahun.