Chandrika Chika Ditangkap Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

Chandrika Chika Ditangkap Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

Infocakrawala.com – JAKARTA – Chandrika Chika ditangkap Kepolisian Polres Metro DKI Jakarta Selatan terkait tindakan hukum narkoba. Selebgram cantik ini pun terancam empat tahum penjara.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro DKI Jakarta Selatan AKP Reksa Anugrah menyatakan mantan kekasih Thariq Halilintar itu dijerat dengan Pasal 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Namun, AKP Reksa menyampaikan tak melakukan penutupan kemungkinan para pelaku direhabilitasi jikalau memenuhi ketentuan yang tersebut berlaku.

“Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka bukan melakukan penutupan kemungkinan dilaksanakan rehabilitasi. Akan kita proses dulu,” ujar Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah dalam Polres Metro DKI Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Sebelumnya, Chandrika Chika diamankan sama-sama dengan lima pelaku lainnya pada salah satu hotel di dalam kawasan Karet Kuningan, DKI Jakarta Selatan.

“Di TKP ditemukan enam orang inisial AT, 24 tahun, perempuan; NJ, 22 tahun, perempuan; AMO, 22 tahun, laki-laki; CK, 20 tahun, perempuan; BB, 25 tahun, laki-laki; HJ, 27 tahun, laki-laki,” kata AKP Reska.

Saat ini, sang selebrgam dan juga pelaku lainnya berada dalam menjalani pemeriksaan lebih lanjut lanjut oleh kelompok penyidik.

Dikatakan Reksa, Chandrika Chika termasuk salah satu pelaku yang mana positif narkoba jenis ganja.

“Berkaitan dengan yang tersebut positif ganja inisial AT, NJ, CK (Chandrika Chika-red), juga inisial AMO,” tutur AKP Reksa.

“Kalau Methamfetamin (narkoba jenis sabu) inisial HJ dan juga BB,” tambahnya.