Daftar 16 Pejabat Kejagung yang Dimutasi Jadi Kajati di dalam Pertengahan Mei 2024

Daftar 16 Pejabat Kejagung yang digunakan Dimutasi Jadi Kajati di dalam di Pertengahan Mei 2024

Infocakrawala.com – JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi sebanyak 78 pejabat mengisi beberapa orang jabatan strategis di tempat lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebanyak 17 di area antaranya mengisi sikap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) .

Rotasi yang disebutkan dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024 tentang pemberhentian kemudian pengangkatan dari kemudian di jabatan struktural.

“Adapun di Surat Keputusan yang digunakan tertuang di dalam melawan tersebut, Jaksa Agung merotasi sebagian 78 pejabat Eselon II,” Kapuspenkum Kejaksaan Ketut Sumedana dikutipkan SINDOnews, Hari Jumat (31/5/2024).

Selain itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang pemberhentian kemudian pengangkatan dari dan juga pada Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang mana berisikan 328 jumlah agregat pejabat Eselon III yang mana dirotasi jabatannya.

“Mutasi, rotasi, lalu pemasaran dalam tubuh Kejaksaan adalah hal yang digunakan biasa sebagai bentuk penyegaran kemudian pengisian jabatan yang digunakan kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih tinggi baik juga lebih lanjut adaptif ke depannya,” tutur Ketut.

16 Pejabat Kejagung yang dimaksud Dimutasi Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi

1. Ponco Hartanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,

2. Ahelya Abustam sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta,

3. Katarina Endang Sarwestri sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,

4. Hendro Dewanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di area Kendari,

5. Rina Virawati sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,