Dalami Laporan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh, KY Segera Panggil KPK

Dalami Laporan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh, KY Segera Panggil KPK

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) meyakinkan telah terjadi menerima aduan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran etik Hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, yang digunakan menyidangkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh . KY pun akan memanggil KPK untuk mendalami beberapa jumlah keterangan.

“Mudah-mudahan nanti pada waktu dekat kita juga telah memanggil pada pelapor untuk kita periksa,” kata Ketua Sektor Pengawasan Hakim serta Investigasi KY, Joko Sasmito, Kamis (4/7/2024).

Joko menyebutkan, KY sudah melayangkan surat panggilan ini. KPK menurutnya, juga memberikan lampu hijau untuk hadir. Hanya saja, Joko tak merinci kapan pemeriksaan akan dilakukan.

“(Panggilan ke KPK) Sudah. Pokoknya, dia (KPK) meyakinkan akan datang,” tuturnya.

KY juga akan mengajukan permohonan keterangan saksi dan juga pihak terkait di kejadian ini. Sementara, majelis hakim terlapor di perkara ini akan dimintai keterangan paling akhir.

“Memang hakim itu (terlapor) setelahnya pemeriksaan saksi termasuk pelapor sudah ada selesai lalu dianalisis dugaan pelanggaran etiknya itu kuat, bisa saja kita tindaklanjuti baru kita panggil (terlapor),” tuturnya.

Menurutnya, laporan ini direncanakan selesai pada 60 hari. Meski demikian, ia meyakini bahwa KY akan bekerja cepat.

“Timeline-nya sih kita usahakan secepatnya. Artinya kan kalau sanggup batas waktu 60 hari itu kita mampu selesaikan. Kalau misalnya tiada bisa jadi selesai, kan harus ada laporan yang mana dimasukkan ke saya,” tandasnya

Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Nawawi Pomolango meyakinkan KPK telah dilakukan mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat yang dimaksud menangani perkara hakim nonaktif Gazalba Saleh. Hal itu diungkapkan Nawawi pada Selasa (25/6/2024).

Laporan itu dilayangkan pasca Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat yang terdiri dari Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh dan juga Sukartono mengabulkan eksepsi yang dilayangkan Gazalba Saleh. Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.

Mengetahui putusan itu, KPK kemudian melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan PT DKI Ibukota Indonesia belakangan membatalkan putusan sela yang dimaksud diterbitkan oleh hakim Pengadilan Negeri Ibukota Pusat. PT DKI Ibukota lantas memerintahkan PN DKI Jakarta Pusat untuk kembali mengadili perkara tersebut.