Dampingi Istri Melahirkan, Suami Bisa Cuti Maksimal 5 Hari sesuai Kesepakatan

Dampingi Istri Melahirkan, Suami Bisa Cuti Maksimal 5 Hari sesuai Kesepakatan

Infocakrawala.com – JAKARTA – Bagi suami yang digunakan mendampingi istri di persalinan ditetapkan cuti dua hari serta dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya, sesuai kesepakatan pemberi kerja.

Hal ini berlaku setelahnya DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keseimbangan Ibu serta Anak (KIA) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

RUU KIA miliki beberapa poin, di dalam antaranya cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu hamil kemudian cuti bagi suami yang tersebut mendampingi istri melahirkan.

Diah Pitaloka selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menjelaskan bahwa perumusan cuti bagi ibu pekerja yang digunakan melakukan persalinan yaitu paling singkat tiga bulan pertama lalu paling lama tiga bulan berikutnya, apabila terdapat kondisi khusus yang mana dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, setelahnya UU ini ditetapkan, pemerintah harus segera menyusun aturan turunannya serta melakukan sinkronisasi dengan perusahaan pemberi kerja terkait implementasi pemberian cuti bagi ibu kemudian ayah.

“Terkait dengan peran bapak, itu kaitannya dengan contoh ibu melairkan. Itu tiada semata-mata ibu yang digunakan mendapatkan cuti, tapi bapak juga,” jelasnya.

“Ini perlu kita sinkronisasi dengan perusahaan, perusahaan dari ibu sendiri sebab ibu pekerja terkait dengan perusahaan ayah ini yang dimaksud biasanya terjadi di dalam perusahaan swasta,” ucap Abdul Wachid lagi.

Berikut sebagian poin penting di UU KIA yang dimaksud resmi disahkan DPR RI.

1. Judul RUU mengalami pembaharuan yang semula RUU tentang Keseimbangan ibu serta Anak diubah menjadi RUU tentang Kepuasan Ibu juga Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.