Bisnis  

Dapat Konsesi Tambang, Ormas Keagamaan Wajib Garap pada 5 Tahun

Dapat Konsesi Tambang, Ormas Keagamaan Wajib Garap pada 5 Tahun

Infocakrawala.com – JAKARTA – Menteri Energi kemudian Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan, organisasi penduduk (ormas) keagamaan yang dimaksud mendapatkan izin mengatur tambang harus sudah ada menggarap tambang yang dimaksud di 5 tahun. Sementara, periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan ditetapkan sesuai aturan yang tersebut berlaku.

“Harus dikerjakan di batas waktu 5 tahun. IUP-nya ya serupa seperti IUP pertambangan lainnya,” jelas Arifin belum lama ini.

Arifin menargetkan, lahan tambang yang mana dikelola ormas keagamaan ditargetkan bisa saja berproduksi setidaknya di waktu 2-3 tahun setelahnya IUP terbit. Sebab, jelas dia, sebagian infrastruktur telah tersedia dalam lahan yang digunakan disediakan.

“Kita harapkan 2-3 tahun telah mampu produksi. Tapi ini infrastrukturnya sebagian telah ada, bisa saja terlibat identik yang tersebut jalan ini bayarnya berapa. Jadi dia (bisa) lebih banyak cepat,” jelas Arifin.

Kendati memperoleh keistimewaan, Arifin menegaskan, perusahaan pengelola tambang ormas masih harus melakukan uji kelayakan juga eksplorasi lanjutan. “Kita harus bikin dulu feasibility study, beliau mau market-nya ke mana, mau produksi berapa, untuk produksi itu beliau perlu peralatan produksi berapa, itu masuk pada FS,” tandasnya.

Diketahui, pemerintah telah dilakukan menyiapkan enam lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) untuk diberikan untuk ormas keagamaan. Keenam lahan eks PKP2B itu sebelumnya dimilikiPT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, serta PT Kideco Jaya Agung.

Keenam PKP2B itu dialokasikan masing-masing untuk ormas keagamaan Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, dan juga ormas keagamaan Katolik, Protestan, Hindu, kemudian Budha.Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Kesepahaman Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melakukan konfirmasi Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) sudah ada memproses Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) lalu akan mendapatkan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).