Datangi Kemenaker, RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Nursiyah Dapatkan Hak-haknya

Datangi Kemenaker, RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Nursiyah Dapatkan Hak-haknya

Infocakrawala.com – JAKARTA – Relawan Perempuan serta Anak ( RPA) Partai Perindo berkunjung ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) kemudian beraudiensi dengan pejabat di dalam Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan juga Keselamatan serta Kesejahteraan Kerja (Ditjen Binwasnaker juga K3). Kunjungan yang dimaksud sebagai bagian dari pendampingan pekerja perempuan, Nursiyah untuk mendapatkan hak-haknya dari perusahaan.

Dalam audiensi yang disebutkan dibahas tentang tahapan dan juga konsekuensi perusahaan ekspor ikan PT SLT yang telah lama mendapatkan nota dari Suku Dinas Tenaga Kerja kemudian Transmigrasi Daerah Perkotaan Ibukota Utara untuk memberikan hak-hak ketenagakerjaan untuk Nursiyah, perempuan yang tersebut diduga dikriminalisasi di tempat Kecamatan Penjaringan, DKI Jakarta Utara.

Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, hasil pertemuan dengan pejabat Kemenaker menyebutkan bahwa PT SLT harus mengikuti nota yang diberikan Dinas Tenaga Kerja. Jika tidak, maka Kemenaker dapat melakukan tindakan lebih tinggi terpencil yakni penyelidikan.

“RPA Perindo berkunjung ke Kemenaker pada rangka pendampingan perkara inisial N. Kami memperjuangkan hak-hak Nur ini,” kata Jeannie, Kamis (27/6/2024).

“Dalam pendampingan perkara ini, kami berikrar agar Nur ini dapat kepastian hukum serta keadilan. Kami mempertanyakan hak-hak Nur yang mana harus dibayarkan oleh perusahaan. Kami sudah ada audiensi dengan Suku Dinas Ibukota Indonesia Utara sekarang dalam tingkat Kementerian,” katanya.

Ketua Area Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriyadi Pasaribu mengatakan, di rapat yang disebutkan setelahnya meninjau nota dari Dinas Tenaga Kerja, perusahaan SLT terbukti melajukan pelanggaran norma.

“Pelanggaran norma, pelanggaran bukan mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, tidaklah membayar sesuai UMP Ibukota Indonesia itu sudah ada pergi dari notanya,” katanya.

Jika PT SLT tidak ada segera melaksanakan tanggung jawab sesuai nota pada waktu yang digunakan ditentukan, Kemenaker akan turun tangan melakukan tindakan hukum.

“Kalau misalnya pelanggaran norma di nota tak dilaksanakan oleh perusahaan, maka akan ada sanksi merupakan penegakan hukum yang tersebut akan diadakan oleh Kemenaker sanggup perushaan dilaksanakan pidana. Yaitu pidanya itu ada sanksinya,” katanya.

Tidak hanya saja itu, apabila nota yang dimaksud diberikan Dinas Tenaga Kerja tiada juga diberikan pihaknya akan melakukan langkah hukum lebih besar kritis yakni pidana. Pidana dapat dilaksanakan sebab perusahaan pelakukan penggelapan uang milik karyawan.

“Bila perusahaan tidaklah membayar sesuai nota, kami RPA Perindo akan melakukan laporan penggelapan upah yang dimaksud dilaksanakan perusahaan terhadap pihak kepolisan. Maka kami harap Kemenaker menggalakkan agar perusahaan membayar keringat karyawan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang tersebut serupa pihak kekuarga yang mana diwakili Ketua DPP Area Angka serta Data RPA Perindo Kenzo Farell mengambil bagian hadir. Dia mengajukan permohonan hak-hak yang digunakan seharusnya diterima keluarga Nursiyah diberikan. “Kami minta untuk segera diberikan hak keringat karyawan,” katanya.