Bisnis  

Demmurage Beras Impor Rp294,5 Miliar Dinilai Tidak Wajar

Demmurage Beras Impor Rp294,5 Miliar Dinilai Tidak Wajar

Infocakrawala.com – JAKARTA – Pemerhati kebijakan rakyat Agus Pambagio menilai demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar merupakan persoalan yang dimaksud tak wajar dengan sistem kerja lintas sektoral antara Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan Perum Bulog.

“Harus diketahui pasti, kapan kebijakan Bapanas untuk impor, kapan Bulog melakukan penunjukan atau tender beras itu, kalau sudah ada membaca ketentuan dari Bulog, importir baru siapkan. Kalau sudah ada diketahui, tapi masih ada kesalahan, artinya ada yang tersebut salah ini. Ada yang dimaksud ngawur ini,” kata dia, pada Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga: Demmurage Impor Beras Rp294,5 M Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Agus mempertanyakan kurangnya koordinasi juga komunikasi antara Bapanas-Bulog hingga menyebabkan demurrage sebesar Rp294,5 miliar. Agus menyoroti permasalahan dokumen yang digunakan menjadi penyulut terjadinya demurrage sebesar Simbol Rupiah 294,5 miliar.

“Harusnya ada komunikasi antara importir, transporter serta pelabuhan. Saya nilai tak ada komunikasi itu sehingga terjadi demurrage. Lalu terjadinya demurrage, lantaran ada penanganan dokumen yang digunakan bertele-tele,” ungkap Agus.

Agus menagih penjelasan terkait dengan sistem lalu mekanisme impor beras yang mana dijalankan Bapanas-Bulog. Agus merasa, jikalau kooordinasi dijalankan dengan benar kemudian tepat maka biaya demurrage atau denda impor sebesar Rp294,5 miliar tidaklah akan pernah terjadi.

“Pokoknya, harus diragukan itu secara runut, kapan Bulog menerima peraturan Bapanas, kapan Bulog melakukan pemesanan, kapan kapal itu akan sampai. Karena seharusnya bukan ada kesalahan yang mana menyebabkan demurrage ini,” tandas Agus.

Sebagai informasi, KPK lalu Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah dilakukan melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar. Pihak KPK sudah pernah memohonkan keterangan lalu data terkait keterlibatan Bulog lalu Bapanas.

Baca Juga: Eks Komisioner KPK Ingatkan Kepentingan Penyelesaian Kasus Demurrage Impor Beras

Sebelumnya, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Pertemuan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya hambatan di dokumen impor hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Simbol Rupiah 294,5 miliar.

Dalam penjelasannya Tim Riviu menyebutkan ada kesulitan pada dokumen impor yang tersebut tiada proper kemudian komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di dalam wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten juga Jatim.

Akibat bukan proper juga komplitnya dokumen impor kemudian permasalahan lainya telah terjadi menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp294,5 miliar. Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, DKI Ibukota Rp94 miliar, serta Jawa Timur Rp177 miliar.