Deretan Jaksa Agung di tempat Era Presiden Jokowi, Nomor 3 Meninggal Kecelakaan

Deretan Jaksa Agung di tempat tempat Era Presiden Jokowi, Nomor 3 Meninggal Kecelakaan

Infocakrawala.com – JAKARTA – Jaksa Agung di area era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diulas pada artikel ini. Nomor 3 meninggal dunia akibat kecelakaan di area Tol Jagorawi arah Jakarta.

Jaksa Agung merupakan penuntut umum tertinggi lalu pengacara negara di tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Sedangkan bunyi Pasal 18 ayat (2) UU Kejaksaan adalah Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun dikarenakan kedudukan juga jabatarmya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di area bidang perdata dan juga tata perniagaan negara juga ketatanegaraan dalam semua lingkungan peradilan, baik pada pada maupun di area luar pengadilan untuk kemudian melawan nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.

Sementara itu, bunyi Pasal 18 ayat (3) adalah Jaksa Agung bersama-sama menteri yang mana menyelenggarakan urusan pemerintahan di area bidang hukum dan/atau menteri lain yang dimaksud ditunjuk oleh Presiden dapat menjadi kuasa pada menangani perkara di dalam Mahkamah Konstitusi.

Adapun Pasal 18 ayat (4) di UU yang dimaksud menyebutkan bahwa Jaksa Agung merupakan pimpinan dan juga penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan, lalu tugas lain yang tersebut diberikan oleh negara.

Lalu, Pasal 18 ayat (5) UU Kejaksaan berbunyi bahwa Jaksa Agung dibantu oleh manusia Wakil Jaksa Agung serta beberapa orang Jaksa Agung Muda. Nah, selama pemerintahan Presiden Jokowi, pimpinan Korps Adhyaksa itu beberapa kali berganti.

Dua orang di tempat antaranya merupakan Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung. Berikut Jaksa Agung pada era pemerintahan Jokowi:

1. Andhi Nirwanto

Deretan Jaksa Agung di area Era Presiden Jokowi, Nomor 3 Meninggal Kecelakaan

Foto/Dok SINDOnews

Dia merupakan salah satu yang mana menjabat Plt Jaksa Agung pada era Presiden Jokowi. Sebelum menjadi Plt Jaksa Agung, pria kelahiran 8 Januari 1956, Kudus, Jawa Tengah ini menjabat Wakil Jaksa Agung.

Dia ditunjuk sebagai Plt Jaksa Agung oleh Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2014. Keppres itu menetapkannya menggantikan Jaksa Agung Basrief Arief hingga ditetapkannya Jaksa Agung baru definitif.

Sedangkan pergantian Basrief bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemudian Wakil Presiden Boediono. Berbagai jabatan pernah diemban oleh Andhi, salah satunya adalah Tata Usaha / Jaksa pada Kejari Wonogiri (1981).

Kemudian, Kasi Intel pada Kejari Palangkaraya (1989), Kasi Pidum pada Kejari Demak (1991), Kasi Pidsus Kejari DKI Jakarta Utara (1995), Kajari Maros (1997), Kabag Rumah Tangga Kejaksaan RI (1999), Kajari Ibukota Indonesia Pusat (2000), Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat (2001).

Selanjutnya, Kabag Kepangkatan Kejagung RI (2003), Wakajati Sumatera Barat (2004), Wakajati Kalimantan Selatan (2005), Direktur Uheksi pada Jam Pidum (2006), Kajati Kalimantan Timur (2006), Inspektur Pegasum pada Jamwas (2008), Kajati DKI Ibukota Indonesia (2008).

Lalu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (2010), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (2011), kemudian Wakil Jaksa Agung (2013).

2. Muhammad Prasetyo

Deretan Jaksa Agung di tempat Era Presiden Jokowi, Nomor 3 Meninggal Kecelakaan

Foto/Dok SINDOnews

Dia dilantik sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Jokowi di tempat Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11/2014) sore. Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, jabatan terakhir Prasetyo sebelum dilantik sebagai Jaksa Agung adalah menjadi anggota DPR-RI periode 2014-2019 mewakili Partai Nasdem.

Maka itu, Kejaksaan di area era Prasetyo sempat dianggap sebagai alat politik. Tidak sedikit juga kritikan dari berbagai pihak terhadap kinerja Prasetyo mengawasi Korps Adhyaksa terkait penegakan hukum.

Bahkan, Trimedya Pandjaitan selaku Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan partainya menjadi salah satu korban politisasi hukum Prasetyo. Hal itu diungkapkan Trimedya di Seminar Nasional Refleksi Hukum Akhir Tahun, Kamis, 21 Desember 2017.

Prasetyo dianggap melakukan penyalahgunaan jabatannya untuk tujuan kebijakan pemerintah dengan menjerat calon kepala wilayah yang tersebut diusung PDIP ketika jelang Pilkada. Saat itu, Trimedya bahkan membeberkan Partai Golkar yang digunakan paling banyak menjadi korban.