Dewan Pers Ungkap Sejumlah Upaya Mengganjal Kebebasan Pers Sejak 2007

Dewan Pers Ungkap Sejumlah Upaya Mengganjal Kebebasan Pers Sejak 2007

Infocakrawala.com – JAKARTA – Anggota Dewan Pers , Yadi Hendriana menyebutkan banyak upaya mengganjal kebebasan pers sudah dijalankan selama 17 tahun ke belakang, dimulai sejak 2007. Ia menyebutkan, ada oknum di tempat DPR yang digunakan memang sebenarnya menyisipkan pasal-pasal tertentu untuk memberangus pers.

Upaya itu disebut pada dimulai pada 2007 silam dalam mana pada waktu itu diterbitkan aturan berkaitan dengan pemilihan raya 2009. Saat itu organisasi jurnalis termasuk komunitas pers pun menolak adanya revisi Undang-Undang (UU) tersebut.

“Masuk di tempat RUU pemilihan 2007. Di situ Dewan Pers bersatu seluruh organisasi jurnalis, menolak beberapa pasal yang mana termasuk pelarangan berita di area sana. Kemudian, oleh sebab itu ada penolakan yang dimaksud di-takeout (pasal bermasalah),” ungkap Yadi pada diskusi umum bertemakan ‘Menyoal Revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers’, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Dijelaskan Yadi, upaya yang digunakan sebanding kembali muncul pada 2012 untuk menyongsong pemilihan 2014. Bahkan pada momen itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menerbitkan peraturan yang digunakan dianggap mengganjal kebebasan pers sebelum akhirnya bisa saja dicabut.

“Komitmen dengan Pak Feri Kurnia sebagai legal di area KPU lalu setuju untuk tidaklah menggunakan pasal yang disebutkan di dalam PKPU,” sambungnya.

Tak sampai di dalam situ, upaya memberangus kebebasan pers juga terjadi pada RUU Cipta Kerja, di tempat mana terdapat pengaturan tentang pers berkaitan dengan salah satunya denda. Di momen inilah, organisasi jurnalis mencoba menemui fraksi-fraksi dalam DPR kemudian mendapatkan jawaban bahwa terdapat oknum di dalam DPR yang tersebut mencoba memasukkan pasal tersebut.

“Mereka sadar bahwa memang benar terjadi kesalahan, ada background memang sebenarnya pada situ, ketika kami tanya, beberapa senior anggota DPR, memang sebenarnya ada oknum yang dimaksud memasukkan pasal yang disebutkan yang tersebut terjadi,” jelas dia.

Namun demikian, kata Yadi, sosok oknum yang tersebut berupaya merenggut kebebasan pers yang dimaksud hingga sekarang belum dapat diungkap. Yadi menyebut, organisasi jurnalis tidaklah bisa saja mengkonfirmasi lantaran belum jelas siapa sosok yang tersebut bertanggung jawab menghadapi upaya itu.

“Jadi sampai sekarang kita belum tahu orangnya tersebut, dikarenakan DPR juga kaget kenapa pasal yang dimaksud kok bisa jadi masuk. Artinya kawan-kawan pada DPR juga enggak paham kenapa kok bisa jadi masuk,” tuturnya.

Oleh karenanya, ia menduga di 17 tahun terakhir ada sosok toxic terhadap kebebasan kemudian kemerdekaan pers yang menganggap pers terlalu bebas. Padahal menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu hadiah terbesar dari terciptanya demokrasi di tempat Indonesia.

“Mereka itu merasa pers ini terlalu bebas, padahal lupa bahwa Indonesia bisa jadi sebesar ini, demokrasi bisa jadi sebesar ini, kemudian warga dapat mendapatkan informasi yang mana balance pada luar kekurangan juga kelebihan pers, selama ya freedom of expression, serta kebebasan pers ini menyebabkan khasiat yang tersebut luar biasa,” tegasnya.