Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Tumpak: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Tumpak: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Infocakrawala.com – JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku heran pihaknya dilaporkan ke Bareskrim. Laporan yang dimaksud dibuat oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron .

Ghufron diketahui ketika ini menjadi terperiksa di sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang mutasi ASN di area Kementerian Pertanian (Kementan).

Awalnya, Tumpak menyatakan selama ia bekerja di area lembaga antirasuah baru kali ini ada yang tersebut melaporkan Dewas ke Bareskrim.

“Itulah kekecewaan saya sedikit, sekian lama kita bekerja ini baru kali ini ada begini,” ujar Tumpak pada waktu konferensi pers pada Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Menurut Tumpak, laporan itu seolah-olah Dewas telah terjadi melakukan aksi kriminal.

“Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal, apakah kami Dewas ini berbuat kriminal?” tegas Tumpak.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim. Menurutnya, laporan itu ia buat pada 6 Mei lalu.

“Saya ungkapkan juga sudah ada saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim,” kata Ghufron terhadap wartawan di dalam Gedung Merah Putih KPK, jakarta, Hari Senin (20/5/2024).

Ghufron menjelaskan di laporannya termuat dua pasal, yakni 421 kemudian 310 KUHP.