Diancam Dijemput Paksa, Firli Bahuri Komitmen Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini adalah

Diancam Dijemput Paksa, Firli Bahuri Janji Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Hal ini adalah

Infocakrawala.com – Tim penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan akan memeriksa Firli Bahuri sebagai terperiksa perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Rabu (27/12/2023) hari ini.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menjamin kliennya yang dimaksud akan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagaimana yang tersebut telah dilakukan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

“Pasti hadir,” kata Ian pada waktu dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).

Ian juga mengklaim akan menghadirkan bukti-bukti baru di pemeriksaan hari ini.

“Kan (pemeriksaan) keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti-bukti,” katanya.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak meyakinkan akan menjemput paksa Firli Bahuri jikalau kembali mangkir untuk kedua kalinya di rencana pemeriksaan perkara pemerasan SYL di area Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).

Ade bahkan menyampaikan penyidik sudah pernah menyiapkan surat perintah menyebabkan jikalau ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif yang disebutkan bukan hadir dengan alasan tak patut diterima.

“Tim penyidik akan siapkan surat perintah menyebabkan apabila terdakwa FB kembali tiada hadir untuk penuhi panggilan kedua,” kata Ade terhadap wartawan, hari terakhir pekan (22/12/2023) lalu.

Pemeriksaan terhadap Firli awalnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (21/12/2023) lalu. Namun ketika itu Firli memohonkan ditunda dengan alasan ada kegiatan penting yang digunakan tak bisa saja ditinggalkan.

Ade menilai alasan permohonan penundaan pemeriksaan yang disebutkan tidaklah patut atau laik diterima. Sehingga penyidik ketika itu memutuskan untuk kembali mengirimkan surat panggilan kedua.

Surat panggilan kedua ini sudah pernah diterima Firli pada Kamis (21/12/2023) pukul 20.10 WIB. Dalam surat yang dimaksud Firli diminta hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 27 Desember 2023.

(Sumber: Suara.com)