Diduga Melanggar Kode Etik, Paman Gibran Kembali Dilaporkan ke MKMK

Diduga Melanggar Kode Etik, Paman Gibran Kembali Dilaporkan ke MKMK

Infocakrawala.com – JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) , Fajar Laksono membenarkan adanya laporan terhadap Hakim Konstitusi, Anwar Usman, ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) . Paman Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan berhadapan dengan dugaan konflik kepentingan dengan advokat Muhammad Rullyandi.

“Sudah (menerima). (Filenya) dikirim by email per tadi malam, kita mengungkap serta terima per hari ini,” ujar Fajar ketika dikonfirmasi, Hari Senin (13/5/2024).

Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Zico Leonardo Simanjuntak sebagai pihak pelapor. Paman Gibran Rakabuming ini diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) melawan pemberhentian sebagai Ketua MK.

Zico mempermasalahkan, pada persidangan yang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi lalu ahli, Anwar mengajukan Rullyandi sebagai salah satu ahli. Padahal kata Zico, Rullyandi sedang berperkara di dalam Mk.

“Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di area Mahkamah Konstitusi di Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan sikap sebagai Kuasa dari Termohon (KPU). Setidaknya, Pelapor menemukan 2 Perkara dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, lalu bahkan pada salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut,” tulis isi laporan yang mana diajukan Zico.

Dia menyoroti, aturan pada Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip kepantasan serta kesopanan. Dia menegaskan seseorang hakim di tempat pengadilan negeri saja, secara tegas dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak di perkara yang sedang ditanganinya. Lalu kata dia, apalagi terhadap hakim konstitusi yang dimaksud merupakan pribadi negarawan.

“Apakah pantas individu Hakim memohonkan jasa sebagai ahli dari individu pengacara yang dimaksud sedang mempunyai perkara yang tersebut diadili oleh hakim tersebut?” ujarnya.

Dia juga menyoroti, putusan MKMK sebelumnya yang telah terjadi menjatuhkan peringatan tegas terhadap Anwar akan konferensi pers juga gugatannya ke PTUN. Teguran itu dianggap pelapor tidak sebagai bentuk introspeksi diri Anwar Usman sebagai Hakim konstitusi.

“Seharusnya pasca dijatuhi sanksi teguran pada putusan Nomor 1 tersebut, Anwar Usman lebih besar mawas diri, melakukan introspeksi diri untuk berubah, demi menunjukkan sikap negarawan. Namun ternyata bukannya berubah, Anwar Usman kembali melakukan tindakan yang mana disangsikan kepantasan dan juga kesopanannya,” katanya.

“Pelapor berpandangan ada dugaan pelanggaran etik yang dimaksud berulang kembali diadakan Anwar Usman terkait kepantasan serta kesopanan. Dan juga dengan laporan ini, nyata menunjukkan bahwa sanksi teguran yang tersebut sudah ada dijatuhkan di tempat putusan pelanggaran etik sebelumnya, tak menciptakan Anwar Usman mempunyai kesadaran untuk lebih banyak mawas diri juga melakukan introspeksi diri,” tutupnya.