Dilaporkan Polisi, Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana: Hal ini Persoalan Rumah Tangga yang digunakan Belum Tuntas

Dilaporkan Polisi, Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana: Hal ini Persoalan Rumah Tangga yang mana digunakan Belum Tuntas

Infocakrawala.com – JAKARTA- Kuasa hukum Tiko Aryawardhana , suami BCL, Irfan Aghasar angkat bicara terkait laporan polisi yang mana dilayangkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.

Irfan Aghasar menyatakan bahwa persoalan ini hanyalah permasalahan rumah tangga yang dimaksud belum tuntas antara Tiko juga mantan istrinya itu.

“Ini dugaan awal saya ya, lantaran kemungkinan besar permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini,” kata Irfan Aghasar.

Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa permasalahan hukum ini bersifat prematur dan juga terkesan dipaksakan lantaran tiada melalui mekanisme Undang- Undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum.

“Sebagai praktisi hukum juga saya mengawasi persoalan hukum ini masih sangat prematur serta terlalu dipaksakan oleh sebab itu belum melintasi mekanisme sebagaimana undang- undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),” tutur Irfan Aghasar.

Dijelaskan Irfan Aghasar, apabila terkait permasalahan perusahaan yang dimaksud dikelola secara kekeluargaan ini bukanlah belaka Tiko selaku direksi yang mana harus bertanggung jawab, tetapi Arina Winarto (AW) selaku komisaris perseroan.

“Perusahaan ini kan selama ini dikelola secara kekeluargaan antara Tiko (Suami) Selaku Direktur juga Arina (Mantan Isteri) Selaku Komisaris, apabila kita mengacu pada ketentuan pasal 114 UU PT maka jelas tugas manusia komisaris itu bertanggungjawab menghadapi pengawasan perseroan serta komisaris juga bertanggungjawab secara pribadi melawan kerugian perseroan apabila yang bersangkutan lalai di menjalankan tugasnya, Sekarang pertanyaannya apakah Arina Winarto selaku Komisaris telah terjadi menjalankan tugasnya juga selama ini dengan baik juga benar sebagaimana ketentuan UU PT?” kata dia.

Terkait pemberitaan yang menyesatkan ini, Irfan Aghasar mengungkapkan terhadap khalayak umum agar tidaklah menelan mentah- mentah informasi dari pemberitaan yang dimaksud sifatnya sepihak.

“Terkait pemberitaan terhadap klien kami yang mana beredar di dalam pemberitaan media massa yang beredar hari ini, tentunya sangat merugikan klien kami, di dalam mana seolah-olah klien kami, Tiko Wardhana telah dilakukan terbukti menggelapkan dana yang mana baru sebatas dugaan serta masih tahap penyidikan, kami juga menuntut adanya proses serta penunjukan audit independen yang mana sama-sama diketahui kemudian disetujui oleh semua pihak di dalam perusahaan tersebut, jadi proses hukum ini sanggup jelas, adil serta transparant serta kami juga berharap agar pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara prediktif, responsibilitas juga transparansi berkeadilan (PRESISI),” ucap Irfan.