Diperiksa Bareskrim 3 Jam Kasus Pemerasan SYL, Ini adalah Kata Firli Bahuri

Diperiksa Bareskrim 3 Jam Kasus Pemerasan SYL, Hal ini adalah Kata Firli Bahuri

Infocakrawala.com – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meninggalkan dari gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Ibukota Indonesia Selatan, usai diperiksa selama tiga jam sebagai terperiksa tindakan hukum pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, hari terakhir pekan (19/1/2024).

Pantauan Suara.com Firli pergi dari sekitar pukul 12.20 WIB. Dia sebelumnya datang memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pukul 08.30 WIB.

Firli mengaku sudah menjawab seluruh pertanyaan yang mana diajukan penyidik di proses pemeriksaan.

“Semua sudah ada kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke, kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih,” kata Firli.

Firli Melawan

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai dituduh persoalan hukum pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Dalam perkara yang dimaksud penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli sempat melawan penetapan terperiksa yang dimaksud dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan pada 24 November 2023. Dia merasa penetapan terperiksa terhadapnya sebagai upaya serangan balik menghadapi tindakan hukum korupsi DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dimaksud menjerat entrepreneur Muhammad Suryo.

Dalam sidang praperadilan tersebut, Firli menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan. Dalam kesaksiannya Yusril menilai bukan ada barang bukti yang bisa jadi dijadikan dasar adanya pemerasan.

Selain itu, Firli juga mengajukan Yusril untuk diperiksa di dalam Bareskrim Polri sebagai saksi meringankan. Pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Siklus Bintang (PBB) itu telah terjadi dijalankan pada Hari Senin (15/1) lalu.

Menurut Yusril, penyidik telah semestinya menghentikan tindakan hukum ini. Dia juga menyinggung tentang foto pertemuan antara Firli dan juga SYL Gor Badminton kawasan, Mangga Besar, DKI Jakarta Pusat yang tersebut menurutnya tidak ada sanggup dijadikan bukti terkait adanya pemerasan.

“Kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa jadi juga dikeluarkan SP3,” kata Yusril.

Berkas Dikembalikan

Polda Metro Jaya juga sempat melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun berkas yang dimaksud dikembalikan oleh jaksa penuntut umum atau JPU sebab dinyatakan belum lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penyidik hingga kekinian masih berupaya melengkapi berkas perkaranya. Salah satunya dengan memeriksa saksi-saksi baru kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Firli.

“Pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” pungkas Ade.

(Sumber: Suara.com)