Diperingatkan Agar Tak Jadi Kuasa Hukum Firli Bahuri, Dewas KPK: Kami Bekerja Sesuai Prosedur!

Diperingatkan Agar Tak Jadi Kuasa Hukum Firli Bahuri, Dewas KPK: Kami Bekerja Sesuai Prosedur!

InfoCakrawala.com Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengklaim sudah pernah bekerja secara profesional dalam penanganan laporan pelanggaran etik dugaan pemerasan dan juga pertemuan Ketua KPK, Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan, merespons pernyataan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang tersebut mewanti-wanti Dewas KPK seolah menjadi kuasa hukum Filri.

“Dewas tetap bekerja sesuai prosedur kemudian prosedur operasional baku (POB) yang tersebut berlaku,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi Suara.com, Rabu (22/11/2023).

Sementara Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris enggan mengomentari pernyataan Kurnia tersebut.

“Tidak ada tanggapan. Publik tentu berhak menilai,” katanya.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana usai bersurat ke Luhut di tempat kantor Kemenko Marves, Jakarta. (Suara.com)
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana usai bersurat ke Luhut di dalam kantor Kemenko Marves, Jakarta. (Suara.com)

Sebelumnya, ICW mendesak Dewas KPK segera menyidang dugaan pelangaran etik Firli. Mengingat pemeriksaan terhadap Firli, SYL serta saksi lainnya sudah dilakukan.

“Bukti petunjuknya sudah beredar, misalnya, foto Firli dengan Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, Dewan Pengawas juga mampu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menelusuri bukti awal, baik dalam hal indikasi pemerasan maupun pertemuan dengan pihak berperkara,” ujar Kurnia.

Kurnia mewanti-wanti, Dewas KPK jangan sampai malah terlihat seolah-olah menjadi kuasa hukum Firli Bahuri.

Hal hal tersebut bukan terlepas dari banyaknya dugaan pelanggaran etik Firli sebelumnya dinyatakan tak terbukti atau hanya saja diberi sanksi ringan.

“Jangan sampai Dewan Pengawas kembali terlihat seperti kuasa hukum Firli sebagaimana dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik sebelumnya,” tegas Kurnia.

(Sumber: Suara.com)