Dituding Playing Victim, Anwar Usman Kembali Dilaporkan Ke MKMK

Dituding Playing Victim, Anwar Usman Kembali Dilaporkan Ke MKMK

InfoCakrawala.com Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kali ini, dia menjadi hakim terlapor oleh sebab itu pernyataan yang mana disampaikan Anwar usai putusan MKMK terhadap dirinya.

Para pelapor Anwar Usman merupakan para mahasiswa fakultas hukum didampingi oleh kuasa hukum Deddy Rizaldy Arwin Gommo dan juga Eliadi Hulu.

Mereka mempersoalkan pernyataan Anwar Usman yang tersebut menuding adanya politisasi, skenario kemudian fitnah keji yang digunakan dialamatkan kepadanya. Sebab, putusan MKMK pada 7 November 2023 menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.

“Dalam Putusan MKMK, sudah terbukti jika hakim terlapor sudah pernah melanggar Kode Etik kemudian Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan lalu Kesetaraan, Prinsip Independensi, lalu Prinsip Kepantasan juga Kesopanan,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Menurut Deddy, Anwar melakukan playing victim atau seolah menjadi korban dengan mengaku dirinya serta keluarganya difitnah secara keji dan juga kejam, serta menuding MKMK dibentuk sebagai skenario untuk menjatuhkan harkat dan juga martabatnya.

“Pasca-putusan MKMK, Anwar Usman bukannya secara arif juga bijaksana dalam menyikapi putusan etiknya, yang dimaksud bersangkutan malah bertindak playing victim, seolah-olah ada politisasi lah, dizolimi lah,” ujar Deddy.

Untuk itu, Eliadi menyebut Anwar harus sanggup membuktikan siapa yang digunakan dia maksud sebagai pihak yang telah dilakukan memfitnah, mempolitisasi, lalu menimbulkan skenario pembentukan MKMK.

“Apabila Ia bukan dapat membuktikannya maka mirip cuma yang digunakan bersangkutan telah dilakukan menyebar hoax serta tak menghormati putusan MKMK,” tambah Eliadi.

Laporan hal tersebut disampaikan kepada MKMK pada Selasa (21/11/2023) atau tiga hari sebelum masa tugas MKMK berakhir pada 24 November 2023.

Pernyataan Anwar Usman

Anwar Usman sebelumnya merasa ada skenario yang dimaksud membunuh karakternya saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia juga mengaku mengetahui kabar bahwa dirinya menjadi objek skenario yang menyudutkan dirinya dalam pembentukan MKMK.

“Sesungguhnya, saya mengetahui kemudian sudah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi lalu menjadikan saya sebagai objek di tempat dalam berbagai Putusan MK kemudian Putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, sudah saya dengar sangat jauh sebelum MKMK terbentuk,” kata Anwar di area Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Meski begitu, adik ipar Presiden Joko Widodo itu mengaku tidaklah berkecil hati juga tetap berprasangka baik.

“Saya berkeyakinan bahwa tiada ada ada selembar daun pun yang tersebut jatuh di tempat muka bumi, tanpa kehendak-Nya, dan juga sebaik-baik skenario manusia tentu, jarak jauh lebih banyak baik skenario Allah SWT,” ucap Anwar.

(Sumber: Suara.com)