Dituntut 14 Tahun Penjara, Nasib Rafael Alun Trisambodo Ditentukan Hari Ini adalah

Dituntut 14 Tahun Penjara, Nasib Rafael Alun Trisambodo Ditentukan Hari Hal ini adalah

Infocakrawala.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan putusan terhadap mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Kamis (5/1/2023).

Hal itu diketahui berdasarkan jadwal persidangan Rafael Alun yang dimaksud ditentukan hakim ketika persidangan sebelumnya.

“Jadi kami jadwal, hari Kamis tanggal 4 Januari untuk pembacaan putusan ya,” kata hakim.

Pada persidangan dengan rencana duplik, Rafael lewat kuasa hukumnya, Junaedi Saibih memohonkan untuk dibebaskan dari tuntutan, dikembalikan hartanya, dan juga dipulihkan nama baiknya.

Kuasa hukumnya juga mengumumkan Rafael bersikap sopan pada persidangan kemudian mempunyai jasa bagi negara. Sehingga hal itu harusnya dipertimbangkan majelis hakim, jikalau miliki tindakan lain.

“Terdakwa belum pernah dihukum; selama pada proses persidangan Terdakwa bersikap sopan, jujur, juga telah lama kooperatif di mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Terdakwa telah dilakukan berbagai berjasa untuk bangsa juga negara Indonesia,” katanya.

Jaksa KPK menuntut ayah dari Mario Dandy Satriyo itu 14 tahun penjara juga uang pengganti Rupiah 18,9 miliar.

Jaksa mendakwa Rafael menerima gratifikasi Simbol Rupiah 16,6 miliar bersatu istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindakan pidana pencucian uang bersatu Ernie, sekitar Mata Uang Rupiah 100 miliar.

(Sumber: Suara.com)