Infocakrawala.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota menjatuhkan hukuman 14 tahun kurungan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo berhadapan dengan persoalan hukum gratifikasi kemudian aktivitas pidana pencucian uang (TPPU). Atas vonis yang digunakan dijatuhkan oleh hakim, Rafael akhirnya menyusul anaknya, Mario Dandy Satriyo ke penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Hakim membacakan putusannya, Awal Minggu (8/1/2024).
Selain divonis penjara, Rafael juga dijatuhi pidana membayar denda Rp500 jt miliar, subsider tiga bulan penjara.
Kemudian Rafael juga harus membayar uang pengganti Rp10 miliar, kemudian jikalau tidak ada dibayarkan selama satu bulan, maka harta bendanya disita serta dilelang, atau diganti dengan penjara tiga tahun.
Vonis yang mana dijatuhkan hakim sesuai tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mana meminta-minta agar Rafael Alun divonis 14 tahun penjara.
Susul Mario Dandy
Vonis yang mana dijatuhkan hakim hanya saja berselisih dua tahun dengan hukuman yang mana dijatuhkan ke Mario, putra Rafael. Sebagaimana diketahui ayah serta putra yang disebutkan sama-sama terjerat pidana.
Berawal dengan Mario Dandy yang mana melakukan penganiayaan berat untuk remaja bernama David Ozora. Akibat perbuatanya, Mario divonis hakim Pengadilan Negeri Ibukota Selatan hukuman 12 tahun penjara.
Penganiayaan yang digunakan diadakan Mario, berdampak ke Rafael. Publik mempertanyakan harta kekayaanya yang mana dinilai janggal sebagai petinggi pegawai pajak di tempat Ibukota Selatan. KPK akhirnya turun tangan melakukan penulusuran. Akhirnya Rafael dijadikan terdakwa korupsi.
Saat sidang perdana, jaksa KPK mendakwa Rafael menerima gratifikasi Mata Uang Rupiah 16,6 miliar sama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan aksi pidana pencucian uang dengan Ernie, dengan nilai sekitar Rupiah 100 miliar.
(Sumber:Suara.com)