Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir

Infocakrawala.com – Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Tirsambodo, terdakwa korupsi sebagai gratifikasi dan juga aksi pidana pencucian uang, mengaku pikir-pikir melawan vonis penjara 14 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Awal Minggu (8/1/2024).

Usai membaca putusannya, hakim bertanya terhadap Rafael Alun, akan melakukan banding atau tidak. Setelah berkonsultasi dengan kelompok kuasa hukumnya, ia menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang digunakan mulia,” kata Rafael.

Hal sejenis juga ditanyakan Hakim terhadap Jaksa KPK, lalu jawabannya sama.

“Pikir-pikir yang tersebut mulia,” jawab Jaksa KPK.

Mendapat jawaban itu, Hakim memberi waktu selama 7 hari untuk Rafael kemudian Jaksa untuk memutuskan langkah yang mana diambil usai putusan yang mana dibacakan.

Karena Rafael juga Jaksa KPK kompak memilih pikir-pikir, maka putusan yang digunakan dibacakan belum miliki kekuatan hukum.

“Berarti putusan ini belum miliki kekuatan hukum yang tersebut tetap,” kata Hakim.

Selain dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Rafael juga harus membayar denda Simbol Rupiah 500 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian membayar uang pengganti sekitar 10 miliar, jikalau pada satu bulan tak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang, atau diganti dengan 3 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim, sesuai dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) yang digunakan mengajukan permohonan agar Rafael Alun divonis 14 tahun penjara.

Sebagaina diketahui, ketika sidang pernada Jaksa KPK mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rupiah 16,6 miliar dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan aktivitas pidana pencucian uang bersatu Ernie, dengan nilai sekitar Simbol Rupiah 100 miliar.

(Sumber:Suara.com)