Doa AHY untuk Lukas Enembe yang tersebut Wafat di tempat RSPAD Hari Ini adalah

Doa AHY untuk Lukas Enembe yang mana yang disebutkan Wafat di area tempat RSPAD Hari Hal ini adalah

Infocakrawala.com – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY turut berduka cita berhadapan dengan meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. AHY sekaligus mendoakan Lukas.

“Mendengar kabar duka berpulangnya bapak Lukas Enembe kami sangat berduka dan juga mendoakan semoga beliau tenang dalam sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, diampuni segala dosa serta khilafnya, diterima segala amal kebaikannya selama hidup,” kata AHY pada Masjid Raya Baiturrahma, Banda Aceh, Selasa (26/12/2023).

AHY juga memanjatkan doa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran.

“Dan tentunya kita mendoakan ibu Lukas, putra-putri, juga keluarga besar yang tersebut ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, kemudian mampu melanjutkan keberadaan dengan baik,” ujarnya.

AHY bukan melakukan takziah segera ke rumah duka. Sebab, ia masih pada perjalanan ke luar kota.

“Sementara saya ada perjalanan ke luar kota pada arti lanjut dari Sumatera ke Kalimantan sementara, jadi saya belum mampu ke sana,” ujarnya.

Diketahui, Lukas meninggal dunia pada waktu menjalani perawatan di area Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, DKI Jakarta pada Selasa (26/12/2023).

Mendiang Lukas Enembe menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda usai menjalani pemeriksaan pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda usai menjalani pemeriksaan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dia meninggal ketika masih menjadi pesakitan alias tahanan di tempat KPK oleh sebab itu persoalan hukum korupsi.

Petrus Bala Pattyona, salah satu pasukan kuasa hukumnya menyebutkan, sesuai rencana jenazah almarhum akan dimakamkan dalam Jayapura, Papua.

Namun Petrus belum dapat memastikan, jenazahnya akan segera diberangkat hari ini menuju Jayapura.

“Belum kami putuskan, dikarenakan hari ini kan masih rundingan ya, apakah besok atau bagaimana, kami masih rundingan,” kata Petrus pada waktu dihubungi Suara.com.

Untuk sementara, jenazah akan disemayamkan di dalam Rumah Duka RSPAD, Jakarta

“Kami masih merundingkan, tapi kemungkinan kami semayamkan beliau pada rumah duka RSPAD untuk persiapan keberangkatam ke Papua,” ujarnya.

Terpidana Korupsi

Lukas Enembe sendiri sebelumnya divonis delapan tahun penjara juga denda Rp500 jt pada perkara korupsi berbentuk penerimaan suap lalu gratifikasi senilai Rupiah 6,8 miliar.

Putusan itu dibacakan majelis hakim di dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia pada Kamis (19/10/2023). Majelis hakim menilai Lukas terbukti bersalah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan juga denda beberapa orang Rp500 jt subsider 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Selain itu, hak kebijakan pemerintah Lukas dicabut selama lima tahun. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Simbol Rupiah 19.690.793.900 atau Simbol Rupiah 19,6 miliar paling lama setelahnya putusan yang dimaksud berkekuatan hukum.

“Apabila di waktu yang dimaksud tidaklah mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan juga dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.”

“Jika harta-benda tidaklah mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” kata Hakim.

Hakim mengatakan hal yang dimaksud meringankannya, Lukas belum pernah dihukum, pada keadaan sakit, serta mempunyai tanggungan keluarga.

(Sumber: Suara.com)