DPR Harap KRIS BPJS Aspek Kesehatan Bisa Beri Pelayanan yang tersebut Adil

DPR Harap KRIS BPJS Aspek Kesejahteraan Bisa Beri Pelayanan yang dimaksud yang dimaksud Adil

Infocakrawala.com – JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Wenny Haryanto berharap kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, serta 3 BPJS Kesejahteraan nantinya mampu memberikan pelayanan yang dimaksud lebih tinggi baik untuk seluruh masyarakat. KRIS akan diterapkan pemerintah mulai Juni 2025.

Penerapan kebijakan itu telah melalui proses panjang, berbagai penelitian, pembahasan, juga pengujian dengan berbagai pihak. “Diharapkan ke depannya dengan adanya KRIS ini BPJS Aspek Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang tersebut lebih lanjut baik untuk seluruh masyarakat, dengan pelayanan yang digunakan adil kemudian merata, sederhana, mudah diakses, cepat tanggap, kemudian responsif,” kata Wenny, Kamis (23/5/2024).

“Sehingga dalam masa mendatang tiada ada lagi ditemukan pasien yang kerepotan bolak balik mengurus proses rujukan atau terlalu lama mengantre sambil kesakitan di tempat UGD rumah sakit mengawaitu respons dari BPJS Bidang Kesehatan untuk mendapatkan penempatan kamar serta perawatan,” sambungnya.

Politikus Partai Golkar ini menuturkan, sistem KRIS merupakan amanah regulasi yang tersebut diatur pada UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Garansi Sosial Nasional (Pasal 23) PP 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor RS (Pasal 18, 84) Perpres 64 Tahun 2020 tentang Keamanan Aspek Kesehatan (Pasal 54) yang mana mengamanatkan adanya kesamaan kemudian keadilan (equity) standar kelas perawatan.

Dia menuturkan, sebelum diimplementasikan kebijakan ini sudah pernah melalui berbagai penelitian, pembahasan dan juga pengujian dari berbagai pihak seperti kementrian dan juga lembaga pemerintah, para ahli kesehatan, para ahli hukum, DPR RI, organisasi kesehatan, rumah sakit lalu berbagai pihak terkait lainnya di waktu yang bukan sebentar.

“KRIS akan diberlakukan untuk perbaikan sistem Pemastian Aspek Kesehatan Nasional (JKN) di dalam Indonesia dengan mengamati kesiapan berbagai pihak secara bertahap. Rencana JKN yang menerapkan prinsip ekuitas untuk keadilan bagi seluruh rakyat di kualitas kegunaan dan juga keadilan pelayanan kesehatan,” katanya.

Wenny menilai sistem KRIS tentu dapat meringankan beban masyarakat, oleh sebab itu setiap anggota rakyat akan mendapatkan kualitas khasiat dan juga kesetaraan pelayanan kebugaran yang tersebut sama. Seperti slogan BPJS Aspek Kesehatan bahwa dengan gotong royong semua tertolong.

“Artinya setiap iuran yang dimaksud dibayarkan kontestan BPJS Kesejahteraan digunakan untuk membiayai partisipan yang dimaksud sedang sakit juga membutuhkan pertolongan. Yang bukan sakit menolong penduduk yang digunakan sakit serta membutuhkan pertolongan,” pungkasnya.