Drama Manipulasi DPT di area Malaysia, 7 PPLN Kuala Lumpur Menuju Pengadilan

Drama Manipulasi DPT di tempat area Malaysia, 7 PPLN Kuala Lumpur Menuju Pengadilan

Infocakrawala.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran Pemilu, yang tersebut diadakan tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur ke Kejaksaan Agung RI.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan berkas ketujuh terperiksa yang disebutkan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI pada Hari Senin (4/3/2024).

“Berkas sudah ada kami limpahkan ke Kejaksaan untuk dilaksanakan penelitian kemarin hari Senin, 4 Maret 2024,” kata Djuhandhani terhadap wartawan, Rabu (6/3/2024).

Kekinian, kata Djuhandhani, pihaknya masih mengawaitu hasil penelitian berkas yang tersebut dijalankan jaksa penuntut umum atau JPU.

“Penyidik pada waktu ini mengawaitu berkas telah dinyatakan lengkap atau nanti masih ada yang dimaksud harus kita lengkapi,” katanya.

Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN Kuala Lumpur, Negara Malaysia sebagai terdakwa perkara dugaan pelanggaran pemilihan raya 2024 pada Rabu, 28 Februari 2024. Berdasar hasil penyidikan, para dituduh diduga terlibat dengan sengaja menambah atau menghurangi jumlah total daftar pemilih.

Ketujuh terdakwa juga diduga terlibat lobi-lobi dengan partai kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah agregat daftar pilihan tetap memperlihatkan atau DPT.

“Daftar Pemilih Tetap serta Fakta Pemilih sudah pernah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, diadakan dengan cara tidak ada benar dan juga tak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya saja berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik,” ungkap Djuhandhani untuk wartawan, Kamis (29/2/2024) lalu.

Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan Pasal 545 juga atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.