Bisnis  

Dukung Aspirasi Buruh, Menaker: Kami Tolak Upah Murah juga PHK Sepihak

Dukung Aspirasi Buruh, Menaker: Kami Tolak Upah Murah juga PHK Sepihak

Infocakrawala.com – JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku punya komitmen yang digunakan identik dengan aspirasi para pekerja/buruh masalah upah atau gaji, yaitu menolak perusahaan memberikan upah diskon terhadap para pekerja.

Sebab permasalahan upah menjadi salah satu indikator kesejahteraan para pekerja yang dimaksud dalam hilirnya berkaitan erat dengan produktivitas para pekerja.

“Kami mendengar tuntutan yang dimaksud disampaikan oleh para pekerja/buruh, saya kira komitmen kami, Kemnaker, serupa dengan komitmen pekerja/buruh, kami menolak upah murah,” ujar Ida Fauziyah di perayaan Hari Buruh, DKI Jakarta Utara, Rabu (5/1/2024).

Selain upah murah, Ida juga menolak adanya PHK sepihak yang tersebut pada waktu ini masih menjadi isu di tempat lingkungan pekerja/buruh, teristimewa dalam era sektor ekonomi yang tersebut masih di pemulihan pasca pandemi lalu terdampak konflik geopolitik ketika ini.

“Kami juga menolak PHK sepihak lalu kami wujudkan itu mulai dari penerapan Kepmen Hubungan Industrial Pancasila, kami memohon semua serikat pekerja buruh juga manajemen perusahaan untuk dipedomani hubungan industrial pancasila,” sambung Ida.

Menurut ia pada Kepmen Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila setidaknya memberikan rekomendasi terhadap perusahaan di membina hubungan industrial yang mana harmonis untuk para pekerja.

Lebih lanjut, Kepmenaker yang dimaksud mencakup 6 prinsip dan juga 2 azas pada mewujudkan hubungan industrial. Keenam prinsip hubungan industrial pancasila itu, pertama mengutamakan kepentingan sama-sama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, juga pemerintah, kedua adanya kerjasama antara pekerja/buruh dan juga pelaku bisnis sebagai mitra yang dimaksud saling membutuhkan, ketiga adanya hubungan fungsional juga pembagian tugas, keempat mengutamakan falsafah kekeluargaan, kelima menciptakan ketenangan berjuang juga ketentraman bekerja, keenam peningkatan kesejahteraan.

Adapun 2 azas pelaku hubungan industrial pancasila, pertama asas kekeluargaan juga gotong royong, kedua asas musyawarah untuk mufakat lalu 6 sub asas kekeluargaan lalu gotong royong.

“Saya kira tuntutan (para buruh) itu pasti bertentangan nilai-nilai pancasila (seperti upah hemat hingga PHK sepihak),” kata Ida.

Setidaknya ada 9 isu umum yang dimaksud dibawa oleh serikat buruh di perayaan May Day atau hari buruh internasional hari ini. Antara lain sebagai berikut:

1. Upah minimum yang dimaksud kembali pada konsep upah murah
2. Faktor outsourcing seumur hidup, lantaran tiada ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, adapun pembatasannya diatur di Peraturan Pemerintah
3. Tentang kontrak yang digunakan berulang-ulang, bahkan dapat 100 kali kontrak
4. Pesangon yang digunakan murah
5. Tentang PHK yang mana dipermudah alias easy hiring easy firing
6. Pengaturan jam kerja yang fleksibel
7. Pengaturan cuti, hal ini menindaklanjuti tak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang digunakan akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan
8. Tenaga kerja asing, di Perpu yang digunakan menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan
9. Dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di dalam omnibus law cipta kerja dihapuskan.