Bisnis  

Dukung Wacana Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad, Pengamat Sebut Sandiaga Tak Baca UU Perlindungan Lingkungan Hidup

Dukung Wacana Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad, Pengamat Sebut Sandiaga Tak Baca UU Perlindungan Lingkungan Hidup

Infocakrawala.com – Support pembangunan Beach Club Raffi Ahmad pada kawasan Ekologis Karst Pantai Krakal Gunung Kidul oleh Menteri Peluang Usaha Pariwisata kemudian Perekonomian Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memunculkan polemik baru. alasannya dukungan yang dimaksud tanpa ada kajian sosiologi dan juga tanpa meninjau adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

“Terlalu naif juga jangan numpang ramai bagi individu menteri mengupayakan sebuah proyek pembangunan ekonomi yang digunakan dihasilkan dari sebuah diskusi, tanpa dilaksanakan terlebih dahulu tanpa ada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan juga tanpa meninjau adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengamanan dan juga pengelolaan lingkungan hidup,” kata Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Wijanarko ditulis Mulai Pekan (8/1/2024). 

Ia pun mempertanyakan sikap Sandiaga yang dimaksud seharusnya turut menghadirkan WALHI serta Kementerian LHK untuk mendiskusikan sama-sama berhadapan dengan temuan prospek kehancuran lingkungan yang mana akan datang muncul jikalau pengerjaan Beach Club Raffi Ahmad yang disebutkan dilanjutkan.

“Jangan berlindung dengan kemungkinan penanaman modal serta nama Raffi Ahmad, atau bahkan membandingkan beach club lain yang sudah ada berdiri juga secara langsung memberikan dukungan. Seharusnya Pak Sandiaga ya melakukan evaluasi juga terhadap beach club lain, kemudian menghadirkan Menteri LHK juga WALHI diskusi melawan temuannya,” ujarnya.

Selain mengabaikan adanya UU Nomor 32 Tahun 2009, Sandiaga juga dinilai melupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik juga sehat merupakan hak asasi kemudian hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.

Oleh sebab itu, negara, pemerintah, dan juga seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan pengamanan serta pengelolaan lingkungan hidup pada penyelenggaraan penyelenggaraan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap saja menjadi sumber dan juga penunjang hidup bagi rakyat Indonesia juga makhluk hidup lain.

Oleh sebab itu, kata dia, lingkungan hidup di tempat kawasan Ekologis Karst Gunung Kidul harus dilindungi lalu dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, kemudian asas keadilan.

“Indonesia juga berada pada kedudukan yang sangat rentan terhadap dampak inovasi iklim. Konsekuensi melakukan pembiaran berhadapan dengan peluang kecacatan lingkungan dengan alasan pembangunan ekonomi dalam kawasan Karst yakni turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama dan juga penyakit vegetasi juga penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, serta punahnya keanekaragaman hayati. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, kemudian produktivitas lingkungan hidup menurunkan yang tersebut pada akhirnya menjadi beban sosial,” ucapnya.

Selain itu, pemerintahan jangan semata-mata memikirkan pembangunan ekonomi tanpa memikirkan beberapa asas Lingkungan Hidup yang tersebut harus dipenuhi pada mengambil sebuah kebijakan pembangunan. Ia pun menilai Sandiaga melupakan banyak asas-asas yang mana wajib diperhatikan sebab sudah ada ada di UU.

“Yakni seperti asas kelestarian dan juga keberlanjutan adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan juga tanggung jawab terhadap generasi mendatang lalu terhadap sesamanya pada satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya membantu sistem ekologi dan juga memperbaiki kualitas lingkungan hidup,” katanya.

Kemudian ada asas keserasian juga keseimbangan, asas keterpaduan, asas manfaat, asas kehati-hatian, asas keadilan.

“Kemudian asas ekoregion yakni proteksi dan juga pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya publik setempat, juga kearifan lokal. Dan asas keanekaragaman hayati, yaitu pemeliharaan serta pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, lalu keberlanjutan sumber daya alam hayati yang tersebut terdiri menghadapi sumber daya alam nabati serta sumber daya alam hewani yang digunakan dengan dengan unsur nonhayati di area sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem,” pungkasnya.

(Sumber: Suara.com)