Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono Digelandang ke Rutan Salemba

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono Digelandang ke Rutan Salemba

Infocakrawala.com – JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Mineral serta Batubara (Minerba) , Bambang Gatot Ariyono (BGA) digelandang penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Bambang sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa melawan tindakan hukum dugaan tata niaga timah di area IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Pantauan SINDOnews, Bambang digelandang dari di ruang penyidik ke mobil tahanan Kejagung berwarna hijau. Dia mengenakan baju tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol.

“BGA ini kita lakukan pemidanaan dalam Rutan Salemba Unit Kejaksaan Agung,” ujar Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi pada Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Penetapan dituduh setelahnya penyidik mengoleksi dua alat bukti yang dimaksud cukup. Bambang ditetapkan dituduh sebab diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait Rencana Kerja juga Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019.

“Perubahan ini bukan mirip sekapi dijalankan dengan kajian apa pun kemudian belakangan kita tahu di rangka untuk fasilitasi kegiatan timah yang dimaksud diproduksi secara ilegal,” jelasnya.

Sebagai informasi, tindakan hukum ini bermula pada waktu sebagian terdakwa di tindakan hukum ini melakukan konferensi dengan eks petinggi PT Timah Tbk (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.

Petinggi PT Timah itu diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari konferensi yang dimaksud sudah membuahkan hasil kerja mirip antara PT Timah kemudian banyak perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

Dengan demikian, untuk menyebabkan biji timah ilegal seolah-olah legal, banyak swasta bekerja sejenis dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).