Emang Golput Bisa Dipenjara?

Emang Golput Bisa Dipenjara?

InfoCakrawala.com – Menjelang pilpres pada 2024 tak sedikit publik yang dimaksud berniat untuk golput. Tentu belaka hal hal tersebut dilandasi dengan alasan yang bermacam-macam.

Berbarengan dengan hal itu, sempat ramai tentang ajakan golput yang mana sanggup berujung dipidana. Salah satunya pada unggahan akun X milik @polresjogja.

“Menurut UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum khususnya Pasal 515, ternyata golput sanggup dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling banyak 36 jt rupih loh, Sobat Polri,” tulis pemilik akun.

Namun, unggahan hal itu sudah dihapus. Setelah menjadi sorotan warganet. Begitu pula tak sedikit warganet yang dimaksud masih mengira kalau merek golput juga mengajak orang lain untuk golput juga calon berujung dalam penjara.

Lantas apakah benar pernyataan pada atas? Berikut ulasannya.

Golput Adalah Hak Politik Bukan Tindak Pidana

Merujuk pada ICJR golput adalah yang dimaksud digunakan ketika seseorang yang tersebut masuk dalam kategori pemilih dalam pemilihan umum memutuskan untuk tiada menggunakan haknya untuk memilih salah satu calon dalam pemilu. Banyak orang kemudian beranggapan bahwa hal hal tersebut merupakan sesuatu yang bukan dapat dibenarkan, atau malah merupakan pelanggaran hukum. Padahal, menurut ICJR baik memilih ataupun tidak ada memilih, keduanya sama-sama merupakan bagian dari hak urusan politik warga negara.

Hal itu pun sudah diatur pada Pasal 28 UUD 1945 menjamin bahwa setiap warga negara mempunyai kemerdekaan untuk berserikat lalu berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan kemudian tulisan dan juga sebagainya yang mana ditetapkan dalam undang-undang. Salah satu bentuk turunan dari hak yang disebut antara lain adalah hak untuk menyatakan pilihan politiknya dalam pemilihan umum bagi warga negara yang digunakan ditetapkan sebagai kategori pemilih dalam pemilu.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) khususnya pada Pasal 198 ayat (1) menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia yang tersebut pada hari pemungutan pendapat sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

Maka dari itu, terdapat dua pandangan yang tersebut bisa saja dikaitkan dengan sikap golput. Pertama, jika hak untuk memilih yang mana pada hakikatnya merupakan hak yang dimaksud sifatnya boleh digunakan maupun tiada digunakan oleh pemiliknya, maka golput dapat diartikan sebagai pilihan seseorang yang dimaksud tak menggunakan haknya tersebut. Kedua, jika kembali merujuk pada ketentuan UUD 1945 maka pernyataan seseorang untuk menjadi golput juga dapat diartikan sebagai bagian dari hak warga negara untuk mengekspresikan pikirannya yang dimaksud dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 di dalam atas.

Jadi, tindakan golput bukan identik sekali pelanggaran hukum. Karena tidaklah ada satupun aturan hukum yang digunakan dilanggar.

Golput Melanggar Hukum Jika Digerakkan Orang Lain dengan Menjanjikan Sesuatu

Satu-satunya celah seseorang bisa saja dipidana dalam urusan ialah mengacu pada Pasal 515 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan ucapan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya bukan menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta pemilihan umum tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya bukan sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun juga denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam jt rupiah).”

Dalam pasal tersebut, ICJR juga berpandangan sanksi yang digunakan tertera pada pasal pada atas semata-mata membatasi seseorang yang mana dapat dipidana. Hanya merekan yang menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan sesuatu terdiri dari uang atau materi.

(Sumber: Suara.com)