Fakta-fakta Mengerikan Argiyan Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Gundar Depok

Fakta-fakta Mengerikan Argiyan Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Gundar Depok

Infocakrawala.com – Satu per satu perilaku keji Argiyan Arbirama (19) pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Gunadarma Depok, Kayla Rizki Andini (20) terungkap. Di mana pada Selasa (23/1/2024) hari ini, ia akan menjalani rekonstuksi yang tersebut dilakukan Polda Metro Jaya.

Berikut fakta-fakta terkini tindakan hukum pemerkosaan juga pembunuhan mahasiswi Gundar Depok:

Bakal Jalani 25 Adegan Rekonstruksi

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, rekonstruksi akan dijalankan pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat dalam kontrakan terperiksa Argiyan pada Sukmajaya, Depok, Jawa Barat yang dimaksud menjadi lokasi pemerkosaan serta pembunuhan tersebut.

“Pukul 10.00 WIB,” kata Rovan untuk wartawan, Selasa (23/1/2024).

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik akan menghadirkan segera terdakwa Argiyan. Menurutnya ada sekitar 25 adegan yang akan diperagakan Argiyan.

Adegan yang dimaksud dimulai dari insiden sebelum, pada waktu lalu sesudah pemerkosaan lalu pembunuhan yang dimaksud terjadi.

“Rencana ada 25 adegan,” kata Rovan.

Cuma Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dalam perkara ini penyidik sudah menahan terperiksa Argiyan. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP kemudian atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP serta atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sebagai 15 tahun penjara.

Keluarga Kayla sempat menyampaikan ketidakpuasan berhadapan dengan ancaman hukuman terhadap dituduh Argiyan tersebut.

Paman Kayla, Hendrawan memohonkan pihak kepolisian menjerat dituduh Argiyan dengan pasal pembunuhan berencana yang mana ancaman maksimalnya sebagai pidana mati.

“Kami minta dengan hukum berakhir sekalian. Itu yang digunakan kami harapkan dari kepolisian,” kata Hendrawan terhadap wartawan, Awal Minggu (22/1/2024).

Hendrawan menilai ancaman hukuman 15 tahun penjara terhadap Argiyan bukan setimpal dengan perbuatan yang tersebut dilaksanakan terhadap keponakannya. Menurutnya, pria yang mana masih berusia 19 tahun yang disebutkan masih dapat hidup bebas apabila belaka dijatuhi hukuman belasan tahun.

“Kami nggak terima cuma 15 tahun, lantaran nyawa dibayar nyawa,” katanya.

Buka Kesempatan Hukuman Mati

Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan pihaknya masih membuka kesempatan untuk menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang mana ancaman hukumannya terdiri dari pidana mati.

Pasal tersebut, kata Wira, akan diterapkan apabila nantinya ditemukan adanya unsur perencanaan pada balik insiden pembunuhan Kayla.

“Apakah ada pembunuhan berencana nanti ini akan kita lihat, akan terungkap pada rekonstruksi. Apakah ada unsur kesengajaan atau perencanaan yang mana dijalankan oleh pelaku terhadap korban,” jelas Wira di tempat Polda Metro Jaya, Jakarta, Awal Minggu (22/1/2024).

Dilaporkan Dua Kasus Pemerkosaan

Sebelum ditangkap usai memperkosa dan juga membunuh Kayla, terperiksa Argiyan sempat dilaporkan dua korban lain ke Polres Metro Depok. Kedua korban yang dimaksud masing-masing berinisial NH serta N.

N merupakan anak di tempat bawah umur. Kekinian yang bersangkutan tangan hamil sembilan bulan akibat perbuatan tersangka.

Wira menyampaikan terperiksa Argiyan ‘licin’ sehingga belum ditangkap sampai akhirnya kembali melakukan tindakan kejahatannya terhadap Kayla.

“Terkait dengan adanya dua laporan sebelumnya tentunya laporan ini masih dijalankan penyelidikan karna si pelakunya sendiri cukup licin. Di mana pelaku sempat kabur pergi dari daerah, ini kemungkinan besar baru balik beliau melakukan perbuatan lagi,” ungkap Wira.

Terkait dua laporan dalam Polres Metro Depok tersebut, Wira mengungkapkan proses penanganannya akan diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kenal Lewat Aplikasi Line

Argiyan lalu Kayla diketahui baru mengenal sekitar empat bulan lalu lewat perangkat lunak arahan Line. Sebelum insiden pemerkosaan dan juga pembunuhan ini terjadi, Kayla ternyata sempat memblokir kontak Line terperiksa Argiyan.

Namun terdakwa Argiyan mengganti nomor poselnya demi bisa jadi menjalin komunikasi dengan Kayla. Sampai pada akhirnya pasca dua minggu menjalin komunikasi kembali, keduanya memutuskan berpacaran.

Lalu pada 18 Januari 2024 atau di tempat hari kejadian pemerkosaan juga pembunuhan itu terjadi, dituduh Argiyan awalnya mengundang korban ngopi. Dia memancing korban dengan memintanya menjemput di area rumahnya.

Setibanya di dalam kontrakan dituduh Argiyan, korban Kayla sempat menumpang ke kamar mandi. Sesuai itu terperiksa Argiyan menarik korban serta memaksanya masuk ke di kamar.

“Pelaku dengan segera menarik korban ke di kamar dan juga mengajukan permohonan duduk menghadapi kasur kemudian pelaku memegang-megang tubuh korban juga korban berontak sambil teriak-teriak,” jelas Wira.

Karena panik, terperiksa Argiyan mencekik korban hingga lemas. Kemudian ia melucuti pakaian korban kemudian memperkosanya.

“Selesai memperkosa pelaku memakaikan baju serta celana korban kembali, dikarenakan masih gerak-gerak kemudian pelaku mengikat tangan serta kaki korban dengan menggunakan sarung bantal,” ungkap Wira.

Usai Membunuh Hubungi Ibu

Sebelum melarikan diri ke rumah neneknya di tempat Pekalongan, Jawa Tengah terdakwa Argiyan sempat menghubungi ibu kandungnya Fredricka Theodora (42). Lewat arahan WhatsApp atau WA Argiyan melaporkan sudah pernah mencekik juga mengikat manusia wanita pada rumah kontrakannya.

“Ibu pelaku sampai rumah pada ketahui korban sudah ada meninggal,” katanya.

Koleksi Video Porno Di HP

Belakangan terungkap bahwa terdakwa Argiyan mengoleksi konten hingga video porno di tempat handphone atau ponsel miliknya. Hal ini terungkap berdasar hasil pemeriksaan digital forensik yang diadakan penyidik terhadap handphone Argiyan.

Kendati begitu, penyidik masih mendalami ada atau tidaklah keterkaitan koleksi video porno yang dimaksud di dalam balik motivasi terperiksa Argiyan melakukan kejahatan tersebut.

“Apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman,” kata Wira.

(Sumber: Suara.com)